Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

Ikut Pesta Rakyat Dihadiri Cabup Bone Sulsel, Camat Dua Boccoe Jadi Tersangka

Andi Amirat Amir dilaporkan karena ikut serta dalam pesta rakyat yang dihadiri Calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amier ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran Netralitas ASN. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amier ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bone, Alwi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (13/11/2024). 

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujarnya. 

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone menunjukkan ketegasan dalam menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas.

Setelah menuntut lurah Pallette dan kepala Desa Lamuru ke persidangan, kini giliran Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir.

Andi Amirat Amir dilaporkan karena ikut serta dalam pesta rakyat yang dihadiri Calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. 

Ia terancam proses pidana.

Perkara ini, dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024, diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu. 

Dengan peningkatan status kasus dari laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE ke tahap penyidikan, Andi Amirat Amir hampir dipastikan akan berstatus sebagai tersangka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim mengonfirmasi bahwa Sentra Gakkumdu telah mengikuti semua tahapan penanganan perkara ini. 

"Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi yakni lima hari," ujarnya.

Kasus pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil temuan dari Bawaslu Bone

"Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkasnya untuk ditingkatkan ke penyidikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone," tambah Nur Alim.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi menegaskan, selain dugaan pelanggaran netralitas, terdapat potensi pelanggaran pidana bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu Bone berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan undang-undang, termasuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Alwi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved