Polrestabes Makassar
2 Tahun Tak Masuk Kantor, Perwira Polrestabes Makassar AKP Suhardi Dipecat
AKP Suhardi dipecat tidak hormat oleh Polrestabes Makassar setelah terbukti meninggalkan tugas selama dua tahun.
Ia menyatakan, penghargaan ini menjadi bentuk motivasi bagi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan profesional dan penuh dedikasi kepada masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar. Sungguh luar biasa, ternyata banyak yang berprestasi," ujar Kombes Ngajib.
Beberapa prestasi yang mendapatkan penghargaan di antaranya adalah:
- Satu personel yang meraih juara 1 dalam lomba desa/kelurahan tingkat nasional regional III Tahun 2024, yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
- 16 personel Satuan Reskrim Narkoba yang berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, mengamankan 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone.
- Sembilan personel Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp65 miliar.
- 35 personel Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 32 unit sepeda motor dan 2 kendaraan roda empat.
- Sembilan personel Polsek Manggala yang berhasil mengungkap kasus curanmor.
- Tujuh personel Polsek Makassar yang berhasil mengungkap jaringan pelaku balapan liar. (*)
Polrestabes Makassar
AKP Suhardi
Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Kapolrestabes Makassar
Perwira Polisi Dipecat
AKBP Lulik Febyantara Wakili Polda Sulsel di Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba 4,171 Ton |
![]() |
---|
4 Eks Kapolrestabes Makassar Belum Pecah Bintang, 1 Sudah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pertama Kalinya, Kapolrestabes Makassar Dipimpin Jenderal |
![]() |
---|
Sosok Pengganti AKBP Doli Jadi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Eks Staf Pribadi Kapolda |
![]() |
---|
Sosok Kompol Mamat Rahmat, Kasat Lantas Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.