Mahasiswa UNM Asal Luwu jadi Korban Kekerasan Senior saat Pengkaderan, Komdis Masih Investigasi
Kronologi bermula ketika mahasiswa angkatan 2023 itu mengikuti pengkaderan himpunan pada 18-20 Oktober 2024 di Villa Karaeng Sawi
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sukariono Adi Wibowo mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan (PTSP), Fakuktas Teknik (FT), Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi korban kekerasan dilakukan seniornya di kampus.
Kronologi bermula ketika mahasiswa angkatan 2023 itu mengikuti pengkaderan himpunan pada 18-20 Oktober 2024 di Villa Karaeng Sawi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Di malam terakhir pengaderan, korban bersama 32 orang teman kelompoknya diminta untuk berjalan melewati pos-pos yang dijaga oleh senior jurusannya sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Tidak berselang lama, perlakuan tidak mengenakkan diterima mahasiswa asal Kabupaten Luwu itu.
Salah satu seniornya mendaratkan pukulan tepat di bagian perut Sukariono diikuti dengan tamparan yang mengarah ke bagian wajahnya.
"Setelah saya merunduk, pelaku kembali memukul dan mengenai mata kiri saya," aku korban lewat keterangan tertulisnya.
Akibat insiden itu, korban merasa pusing dan sakit di bagian kepala.
Mata kiri Sukariono juga terlihat memerah menyerupai gumpalan darah.
Salah satu kolega korban, Dadang mengaku, usai insiden itu Sukariono sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan.
"Kemudian setelahnya kami bawa ke RSUP Wahidin untuk diperiksa karena korban mengeluh penglihatannya terganggu," jelasnya, Sabtu (9/11/2024).
Kata Dadang, pihaknya yang tidak terima melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum senior PTSP ke kepolisian dan pihak fakultas pada 22 Oktober 2024.
"Hanya saja, belum ada keseriusan dari pihak kepolisian dan kampus untuk menyelesaikan kasus ini. Padahal, ini bisa jadi preseden buruk bagi nama baik UNM," keluhnya.
Sebab menurutnya, setelah pemanggilan Komisi Disiplin Jurusan PTSP di akhir Oktober lalu, belum ada hasil keputusan yang dikeluarkan otoritas kampus kepada pelaku.
"Komisi Disiplin Jurusan PTSP sempat mengeluarkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku berinisial S di tanggal 30 Oktober kemarin. Tapi sampai sekarang kita tidak tahu apa sanksi atau keputusan yang diberikan," beber Dadang.
Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas FT UNM, Mustari S Lamada mengaku, pihaknya sedang melakukan sidang komisi disiplin kepada terduga pelaku.
Update Kebakaran di Sorowako: 384 Orang Kehilangan Rumah, Polisi Investigasi |
![]() |
---|
Tim PKM FE UNM Latih Mahasiswa Manajemen Universitas Patompo Olah Data Pakai SPSS |
![]() |
---|
114 Anak 40 Lansia Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Sorowako, Damkar Selidiki Penyebab |
![]() |
---|
Umpar, UNM, POLITANI Kolaborasi Pelatihan Suplemen Nutrisi dan Digital Marketing 3 Daerah di Sulsel |
![]() |
---|
3 Pemuda di Luwu Ditangkap Usai Keroyok Remaja di Depan Minimarket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.