Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap dan Korupsi Lobster

Bukan Bantuan Kementan, Dinas Pertanian Maros Sewakan Alsintan dari APBD Sejak 2016

Alat dan mesin pertanian di Maros disewakan dari APBD sejak 2016, bukan bantuan kementerian. .

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Fadli. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Alat dan mesin pertanian (alsintan) disewakan kepada petani di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan merupakan pengadaan dari APBD, bukan dari bantuan kementerian.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros, Fadli, Sabtu (9/11/2024).

“Alat pertanian yang disewakan itu adalah pengadaan yang berasal dari APBD Kabupaten Maros dan bukan bantuan dari kementerian,” katanya.

Ia menyebutkan, penyewaan alsintan tersebut menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten Maros. Penyewaan alsintan diatur dalam peraturan bupati tahun 2016.

Ia menyebutkan tarif penyewaan alsintan ini bervariasi tergantung jenis dan usia alat tersebut. “Seperti traktor roda empat (TR4) tipe 39-49 HP usia 3-4 tahun sebesar Rp500 ribu per hari atau Rp12,5 juta per musim, kemudian untuk yang sudah empat tahun ke atas nilai sewanya Rp400 ribu per hari atau Rp11 juta per musim,” bebernya.

Mantan Kepala BPBD Maros ini menyebutkan, saat ini pihaknya sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk pengadaan alat-alat pertanian lewat APBD. 

Baca juga: Bukan Hanya Traktor, Petani Bone Bayar Uang Pelicin Rp600 Ribu untuk Bantuan Pompa Air

Sehingga pihaknya hanya mengharapkan bantuan melalui Kementerian Pertanian dan bantuan aspirasi.

“Jadi sekarang kami berharap banyak pada bantuan dari kementerian. Selain dengan meminta langsung kepada kementerian ada juga pengadaan melalui bantuan aspirasi dewan,” imbuhnya.

Terkait bantuan aspirasi dewan, Dinas Pertanian sebagai tim PIC pun hanya berperan untuk melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon penerima bantuan Pompa BBG.

“Apakah terdaftar atau belum pada aplikasi database yang diakses oleh Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros,” sebutnya. 

Selanjutnya daftar penerima bantuan ditentukan pihak pemberi aspirasi melalui Koordinator Kecamatan pada 14 kecamatan di Kabupaten Maros.

“Bantuan aspirasi ini sangat membantu petani dalam mengelola lahan pertaniannya sehingga ada peningkatan produktivitas khususnya dalam membantu program Kementerian Pertanian yakni Penambahan Areal Tanam (PAT),” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved