Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Konawe Selatan Ancam Supriyani Gegara Batal Berdamai Aipda Wibowo Hasyim, Diberi Waktu 24 Jam

Setelah batalkan keterangan perdamaian dengan Aipda Wibowo Hasyim, Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga murka.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bupati Konawe Selatan ancam Supriyani gegara batal berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim, diberi waktu 24 jam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Musuh guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah.

Setelah batalkan keterangan perdamaian dengan Aipda Wibowo Hasyim, Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga murka.

Kini Surunuddin juga ikut-ikutan memberikan ancaman terhadap guru Supryani.

Ancaman Surunuddin dalam bentuk somasi.

Surat somasi ditujukan ke Supriyani lantaran mencabut surat perdamaian yang telah disepakati pada Selasa (5/11/2024).

Surunuddin Dangga membantah pernyataan Supriyani yang merasa ditekan saat menandatangani surat perdamaian.

Dalam surat somasi, tertulis Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel selaku inisiator proses perdamaian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, menyatakan surat somasi dikeluarkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

Dengan surat somasi tersebut, Supriyani diminta menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke masyarakat termasuk tekanan yang ditudingkan ke Bupati Konsel.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi.” 

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” paparnya, Kamis (7/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia juga meminta Supriyani membongkar sosok yang memintanya mencabut surat perdamaian.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” lanjutnya.

Berikut isi surat somasi:

“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.” 

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum.” 

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.”

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.

Supriyani Cabut Surat Damai

Beredar video guru Supriyani berjabat tangan dengan istri Aipda WH di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Upaya perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, digelar tanpa sepengetahuan LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku tim kuasa hukum.

Samsuddin yang membawa Supriyani ke rumah jabatan Bupati Konsel dianggap melanggar karena bergerak sendiri tanpa koordinasi.

Kini, Samsuddin telah diberhentikan dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sultra pada Selasa.

Namun, Samsuddin membawanya ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Di sana Supriyani bertemu dengan Aipda WH dan istri selaku pelapor.

Supriyani kemudian disodorkan surat damai dan menandatanganinya.

Guru honorer tersebut sempat berpelukan dengan istri Aipda WH, NF dan menjabat tangannya.

Setelah pulang dari rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani mencabut surat damai karena merasa tertekan.

Dirinya tak mengetahui Samsuddin membawanya untuk berdamai dengan Aipda WH.

Berdasarkan surat tertulis yang ditandatangani Supriyani pada Rabu (6/11/2024), kesepakatan damai tersebut batal.

Surat pencabutan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, mengatakan upaya perdamaian yang dilakukan Samsuddin merupakan tindakan ilegal.

"Perdamaian itu sudah tidak ada, karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Supriyani," ucapnya.

Samsuddin dianggap bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Supriyani.

"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," katanya.

Saat ini pihaknya berfokus melakukan pembuktian dalam persidangan.

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” tandasnya.


Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Selatan Tak Terima Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Disomasi dan Disuruh Minta Maaf

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved