Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Konawe Selatan Ancam Supriyani Gegara Batal Berdamai Aipda Wibowo Hasyim, Diberi Waktu 24 Jam

Setelah batalkan keterangan perdamaian dengan Aipda Wibowo Hasyim, Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga murka.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bupati Konawe Selatan ancam Supriyani gegara batal berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim, diberi waktu 24 jam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Musuh guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah.

Setelah batalkan keterangan perdamaian dengan Aipda Wibowo Hasyim, Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga murka.

Kini Surunuddin juga ikut-ikutan memberikan ancaman terhadap guru Supryani.

Ancaman Surunuddin dalam bentuk somasi.

Surat somasi ditujukan ke Supriyani lantaran mencabut surat perdamaian yang telah disepakati pada Selasa (5/11/2024).

Surunuddin Dangga membantah pernyataan Supriyani yang merasa ditekan saat menandatangani surat perdamaian.

Dalam surat somasi, tertulis Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel selaku inisiator proses perdamaian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, menyatakan surat somasi dikeluarkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

Dengan surat somasi tersebut, Supriyani diminta menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke masyarakat termasuk tekanan yang ditudingkan ke Bupati Konsel.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi.” 

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” paparnya, Kamis (7/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia juga meminta Supriyani membongkar sosok yang memintanya mencabut surat perdamaian.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” lanjutnya.

Berikut isi surat somasi:

“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.” 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved