Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Upaya Aipda Wibowo Hasyim Lolos dari Jeratan Hukum Kandas, Guru Supriyani Cabut Pernyataan Damai

Pengacara tersebut dianggap bergerak sendiri dan ingin menggiring Supriyani agar mau berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Guru Supriyani saat datang ke Propam - Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Aipda Wibowo Hasyim 

Pada Rabu kemarin, Supriyani juga mendatangi Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan menghadiri undangan permintaan keterangan.

Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra karena sebelumnya dirinya dimintai uang damai oleh pihak Polsek Baito terkait kasus aniaya murid yang merupakan anak polisi dan dituduhkan ke dirinya.

Tampak Supriyani menghadiri panggilan tersebut memakai jilbab cokelat dan gamis biru motif bunga.

Dirinya langsung masuk ke ruangan Propam Polda Sultra lantai dua, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk memberi keterangan.

Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh orang oknum polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.

Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Dirinya juga menjelaskan pemanggilan tersebut terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.

“Ada tujuh orang yang dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani

Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito

“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujarnya.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian. 

Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved