Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Upaya Aipda Wibowo Hasyim Lolos dari Jeratan Hukum Kandas, Guru Supriyani Cabut Pernyataan Damai

Pengacara tersebut dianggap bergerak sendiri dan ingin menggiring Supriyani agar mau berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Guru Supriyani saat datang ke Propam - Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Aipda Wibowo Hasyim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya perdamaian guru Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim Kanit Intelkan Polsek Baito, kandas.

Supriyani didampingi tim Kuasa hukum telah mencabut pernyataan damai sebelumnya.

Pasalnya, perdamaian Supryani sebelumnya diinisiasi Samsuddin anggota Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Setelah itu, HAMI pun memecat Samsuddin dari keanggotaannya.

Pengacara tersebut dianggap bergerak sendiri dan ingin menggiring Supriyani agar mau berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.

Supriyani didampingi Samsuddin sempat dipertemukan Aipda WH dan istrinya, untuk berdamai kasus guru aniaya murid di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aipda WH merupakan orangtua korban yang diduga telah dianiaya guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.

Kesepakatan damai kedua pihak ini diinisiasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024) kemarin.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya langsung memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin setelah kesepakatan damai antara Supriyani dan kubu Aipda WH.

Samsuddin dinilai Andri Darmawan melakukan 'penggiringan' terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian. 

Langkah Samsuddin tersebut tidak diketahui oleh kuasa hukum Supriyani lainnya. Andri pun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
 
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.

Cabut Kesepakatan Damai

Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved