Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muncikari Maros

Tawarkan Prostitusi via Mi Chat, Muh Al Khaidir Mucikari Asal Gowa Terancam 15 Tahun Penjara

Muh Al Khaidir, mucikari asal Gowa, terancam 15 tahun penjara setelah digerebek di Maros. Tawarkan prostitusi via MiChat.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kasat Reskrim Polres Maros
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu 

TRIBUNMAROS.COM, MAROSMuh Al Khaidir (19), mucikari asal Kabupaten Gowa, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan Khaidir dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHPidana.

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Pandu.

Muh Al Khaidir diamankan oleh personel Kepolisian Resort Maros atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Baca juga: Terungkap Jatah Owner Warkop Tempat Prostitusi di Maros Sulsel, Dapat Rp50 Ribu Sekali Kencan

Khaidir diamankan bersama seorang perempuan asal Takalar berinisial R (17) saat hendak melayani pria hidung belang di Hotel Bunga Pertama, Jalan Poros Maros - Makassar, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Keduanya digerebek Kamis (7/11/2024) pukul 01.00 Wita dini hari tadi.

Ilustrasi -
Ilustrasi - (shutterstock) - Sang mucikari, Muh Al Khaidir  menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggannya melalui aplikasi MiChat. 

Tarif yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu.

Pandu mengatakan, aksi ini terungkap berawal dari laporan warga terkait prostitusi terjadi di lokasi tersebut. 

“Sehingga anggota langsung mengecek dan ternyata benar, di lokasi tersebut didapati R berada di dalam kamar sedang menunggu pelanggan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di dalam kamar tersebut juga diamankan sang mucikari, Muh Al Khaidir.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa Khaidir menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggannya melalui aplikasi MiChat

Tarif yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu.

“Sekali main, mucikari mendapatkan Rp100 ribu,” sebut Pandu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved