Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Kibuli PPATK dan Menteri

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bermain

Editor: Edi Sumardi
DOK POLDA METRO JAYA
Kantor satelit judi online di kompleks ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, saat digerebek polisi, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bermain tanpa terendus.

Menurutnya, nomor rekening situs judi online yang mereka bina tidak diketahui oleh PPATK.

"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

PPATK, imbuh Ivan, bekerja secara prudensial dan akuntabel.

Namun oknum-oknum Komdigi ini bermain bahkan kemungkinan tidak diketahui Menteri atau pimpinan sebelumnya.

"Bisa jadi mereka juga terkelabui apalagi kami," kata Ivan.

PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas situs jud​i online yang dibina ada yang tetap diblokir.

Meski begitu hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir karena telah disembunyikan.

"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," tukasnya.

Baca juga: Pantas Judi Online Lambat Diberantas, Tersangka Ternyata Orang Dekat Eks Menkominfo, Kata Budi Arie

Karena itu, Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.

“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ujar Ivan.

Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yang selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.  

OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. 

Baca juga: Miris, 80 Persen Pendapatan Warga Dipakai buat Main Judi Online dan Anak-anak Terlibat

Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.  

Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabui antarinstitusi, ini lebih pada modus para oknum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved