Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang

Kadis Tanaman Pangan Pinrang Dapat Vonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa ajukan banding atas vonis bebas Kadis Tanaman Pangan Pinrang yang terlibat dalam kasus pelanggaran pemilu.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Rachmat Ariadi
Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati saat ditemui Tribun-Timur.com (Rachmat Ariadi) 

TRIBUN-TIMUR, PINRANG -- Jaksa mengajukan banding atas vonis bebas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sinapati Rudy, terkait dugaan pelanggaran pemilu.


Alasan jaksa mengajukan banding adalah karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.


"Kami sudah nyatakan banding ke Pengadilan Negeri Pinrang," kata Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, kepada Tribun-Timur.com, Kamis (7/11/2024).


Fauzan menjelaskan bahwa jaksa mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan kepada Andi Sinapati Rudy tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan.


"Kami menuntut Andi Sinapati dengan hukuman pidana 2 bulan penjara percobaan 6 bulan," ungkapnya. "Karena tidak sesuai dengan tuntutan kami, sesuai ketentuan, kami harus mengajukan banding."


Dia menambahkan, upaya banding ini adalah langkah terakhir dalam kasus tindak pidana Pilkada. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan kasasi terhadap kasus ini.


"Putusan banding dalam perkara Pilkada adalah upaya hukum terakhir. Setelah putusan banding, para pihak tidak dapat mengajukan kasasi," jelas Fauzan.


Andi Sinapati Divonis Bebas


Sebelumnya, Andi Sinapati Rudy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pinrang terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024. Putusan tersebut setelah Andi Sinapati Rudy menjalani sidang di PN Pinrang pada Jumat (1/11/2024).


"Benar, kemarin sudah disidangkan. Vonis lepas," kata Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (2/11/2024).


Fauzan mengungkapkan bahwa hakim menyatakan Andi Sinapati terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan. Namun, ia divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti untuk dijatuhi hukuman.


Andi Sinapati ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Pinrang setelah diduga melanggar aturan Pemilu. Ia ditetapkan bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono, karena keduanya diketahui mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Pinrang 2024.


Andi Sinapati menjelaskan bahwa dirinya mengikuti akun media sosial paslon bernama "Sahabat Iwan-Sudirman" sejak April 2024, setelah akun tersebut mem-follow akun Instagramnya. Ia menegaskan bahwa ia hanya mengikuti kembali (follow back) akun tersebut dan tidak pernah memberi like atau share.


"Saya tidak pernah me-like atau share. Jadi saya follow akun itu di bulan April kemarin, saat itu pak Bupati (Andi Irwan Hamid) masih menjabat. Kenapa saya follow? Karena akunnya follow saya lebih dulu, jadi saya follow back," jelasnya.


Meski merasa kecewa dengan keputusan Gakkumdu Pinrang yang menaikkan statusnya menjadi tersangka, Andi Sinapati mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.


"Tentunya saya merasa sedikit kecewa karena masalah follow akun ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan, sampai jadi tersangka. Tapi sebagai warga negara, saya harus ikuti proses hukum, dan saya juga didampingi pengacara. Nanti kita lihat langkah apa yang akan ditempuh," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved