Fakta Baru Pemerasan Polsek Baito ke Guru Supriyani Terungkap saat di Propam, Jumlah Lebih Rp50Juta
Supriyani dimintai uang, sebagai syarat untuk berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim Kanit Intelkam Polsek Baito.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," sambungnya.
Ditemukan Indikasi Permintaan Uang
Sebanyak 7 anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.
Ketujuh oknum yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
![]() |
---|
Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis |
![]() |
---|
Ada Dipecat Polri: Daftar 23 Polisi Pernah Terseret Kasus Pemerasan, Ada Diduga Minta Uang Rp20 M |
![]() |
---|
Ironi Nasib Guru Supriyani Dulu Dijanji Jalur Afirmasi oleh Menteri Abdul Mu'ti, Kini Tak Lulus PPPK |
![]() |
---|
Dorong UU Perlindungan Guru, Prof Arismunandar: Jangan Sampai Guru Pilih Diamkan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.