Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Bone: Ada Sanksi Administrasi bagi Paslon Tak Tertib APK

Masih banyak ditemukan APK diletakkan di tempat yang tidak semestinya di Bone, seperti terpaku di pohon.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
Potret baliho calon kepala daerah terpaku di pohon Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditetapkan sekitar 372 titik di 27 kecamatan. 

Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat sekaligus menjaga estetika Kabupaten Bone.

Sayangnya masih banyak ditemukan atribut ini diletakkan di tempat yang tidak semestinya. 

Atribut ini dipasang seenaknya di sepanjang jalan.

Ada yang dipasang ke tiang listrik bahkan masih ditemukan terpaku di pohon.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim mengingatkan ada sanksi administrasi yang menanti paslon jika melanggar ketentuan ini.

"Kami mengimbau tempatkan APK di tempat yang diperbolehkan sesuai dengan regulasi. Jika tidak ada sanksi administrasi yang menunggu," ujarnya.

Soal penertiban ini, sesuai dengan regulasi PKPU, dilakukan bersama dengan KPU dan Satpol PP.

"Penertibannya itu dilakukan jelang masa hari tenang," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengakui maraknya APK dipasang tak sesuai aturan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kecamatan.

Apalagi Satpol PP memiliki keterbatasan anggaran sehingga tidak leluasa untuk menindak

"APK ini bukan sedikit, tetapi sangat banyak sekali, sehingga perlu kami koordinasi, dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan penertibannya, tentu kami lakukan selama ada dukungan," tuturnya.

Utamanya APK-APK yang melanggar titik-titik yang sudah disepakati dalam surat PKPU tentang Zonasi Pemasangan KPK.

"Oleh karena itu dalam rangka penertiban ini kami akan lakukan koordinasi," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved