Akpol
Sosok Brigjen Endar Priantoro Dirlidik KPK Pernah Dipecat Firli Bahuri, Letting Sambo di Akpol
Nama Brigjen Endar Priantoro sempat menjadi sorotan lantaran dipecat dari KPK tahun 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Brigjen Endar Priantoro Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK).
Ia sudah menjabat sebagai Dirlidik KPK sejak tahun 2020.
Nama Brigjen Endar Priantoro sempat menjadi sorotan lantaran dipecat dari KPK tahun 2023.
Saat itu, Ketua KPK dijabat Firli Bahuri.
Namun pemecatannya dari KPK tak berlangsung lama. Jabatannya kemudian dikembalikan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Sosok Irjen Eddy Sumitro Kapolda Maluku Copot Kompol Bambang Surya, Sama-sama Jebolan Akpol
Siapa Brigjen Endar Priantoro?
Brigjen Endar Priantoro lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 30 Juni 1973.
Ia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 atau satu letting Ferdy Sambo.
Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya di antaranya PTIK, Sespim, Sespimti (2018), dan Lemhannas (2023).
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Perjalanan Karier
Karier Brigjen Endar Priantoro sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Endar tercatat pernah menjabat sebagai Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel (1995), Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang (1996), Kapolsek Lempung Polres OKI Polda Sumsel (1997), dan Kapolsek Lubuk Linggau Timur Polres Mura (1998).
Selain itu, jenderal asal Purwokerto ini juga sempat menduduki posisi sebagai Kasat Bimmas Polres Bangka Polda Sumsel (1999), Kapolsektif Prabumulih Polres Muara Enim Polda Sumsel (2000), Kanit C Sat II/Pidsus Ditreskrim Polda DIY (2002), dan Penyidik PD KPK (Tumpang Rawat Denmabes Polri) (2006).
Karier Endar makin meroket setelah ia menjabat sebagai Penyidik PD KPK Yanma Polri pada tahun 2008.
Pada tahun 2011, Endar dimutasi menjadi Analis kebijakan Muda Ditreskrimsus Polda Jatim (Bidang Tipikor).
Di tahun yang sama, ia kemudian ditunjuk menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah itu, Endar Priantoro diangkat sebagai Kapolres Bangkalan pada tahun 2012.
Satu tahun kemudian, Endar dimutasi menjadi Kapolres Probolinggo.
Pada 2014, ia lalu diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Wadireskrimsus Polda Jateng.
Kemudian, Brigjen Endar Priantoro ditugaskan sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri pada tahun 2017.
Tak berselang lama, ia kembali dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bareskrim Polri Bidang Pidkor.
Lalu, Endar diutus untuk menempati posisi jabatan sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Barulah di tahun 2020 Brigjen Endar Priantoro diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Rekam jejak
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 2023.
Masa tugas Brigjen Endar sebagai Dirlidik KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Harta kekayaan
Brigjen Endar Priantoro tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,5 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Brigjen Endar Priantoro.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.700.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 2.900.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
5. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 210.500.000
1. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR R2 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 4.963.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 157.150.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 12.665.150.000
II. HUTANG Rp. 1.100.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 11.565.150.000
Kabar Duka, Sosok Dua Calon Jenderal Akpol 1997 'Wira Pratama' Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Profil Irjen Barito Mulyo Ratmono, Anaknya Peraih Adhi Makayasa Akpol 2025 |
![]() |
---|
Sosok Fathan Putra dan Muhammad Malik Peraih Adhi Makayasa Akpol 2025, Alumni SMA Taruna Nusantara |
![]() |
---|
Sosok Tiga Mantan Kapolres di Sulsel Kini Pangkat Brigjen, Siapa Duluan Jadi Kapolda? |
![]() |
---|
Sosok Fathan Putra Rifito Peraih Adhi Makayasa Akpol 2025, Ayahnya Jenderal Bintang Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.