Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Baru Guru Supriyani saat Bongkar Uang Damai Rp50 Juta, Kini Berurusan Propam Polda Sultra

Saat kasus dugaan penganiayaan sedang bergulir di pengadilan, Supriyani harus berurusan lagi dengan polisi.

Editor: Ansar
TribunnewsSultra
Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024). Pemeriksaan tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sultra. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Supriyani guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tertimpa masalah baru.

Saat kasus dugaan penganiayaan sedang bergulir di pengadilan, Supriyani harus berurusan lagi dengan polisi.

Supriyani terlibat kasus hukum berawal dari tuduhan Aipda Wibowo Hasyim personel Polsek Baito.

Bahkan permintaan uang damai Rp50 juta oleh Polsek Baito ke Supriyani kini jadi perbincangan hangat,

Propam Polda Sultra pun turun tangan menelusuri permintaan uang Rp50 juta tersebut.

Supriyani pun diperiksa Polda Sultra hari ini, Rabu (06/11/2024).

Pemeriksaan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta hingga uang penangguhan penahanan Rp2 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani.

Termasuk dugaan pelanggaran etik dalam prosedur penanganan kasus sang guru honorer yang dituduh aniaya murid Sekolah Dasar Negeri di kecamatan tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, siang ini, sejumlah personel Propam Sultra tampak menunggu guru Supriyani.

Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, pun membenarkan sang guru honorer akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.

Selain guru Supriyani, Propam juga memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kasus guru Supriyani dituduh aniaya murid SD sudah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan mendudukkannya sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aiptu WH, dan istri NF.

Aiptu WH menjabat sebagai Kepala Unit Intelijen Keamanan atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved