Pilwali Palopo
Bawaslu Palopo Ancang-ancang Tempuh Jalur DKPP Usai KPU 'Ngotot' Loloskan Trisal-Ome
Bawaslu Palopo sebelumnya memberikan rekomendasi ke KPU untuk menyatakan pasangan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilwali.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang tetap memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilkada 2024, mengundang reaksi Bawaslu Palopo.
Setelah sebelumnya memberikan rekomendasi untuk menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) karena masalah administrasi, kini Bawaslu Palopo ancang-ancang akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengungkapkan pihaknya sudah menerima keputusan KPU tersebut, namun langkah selanjutnya masih akan terus dikaji.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut dasar hukum yang digunakan KPU Palopo, terutama terkait penggunaan Pasal 133 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024)," kata Ardiansah saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (6/11/2024).
"Ini akan menjadi bahan untuk rapat pleno yang akan kami lakukan dalam waktu dekat," tambahnya.
Ardiansah juga menegaskan bahwa Bawaslu Palopo akan memverifikasi apakah keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini kan kita berbicara etika benar dan etika salah, jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke lembaga etik (DKPP)," tegasnya.
Namun, lanjutnya, apabila hasil kajian dan keputusan rapat pleno Bawaslu Palopo menunjukkan bahwa tindakan yang diambil KPU Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya tidak akan melanjutkan ke ranah DKPP.
Sebaliknya, jika keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa KPU Palopo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dilaporkan ke DKPP.
Selain itu, Bawaslu Palopo juga berencana untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Sulsel untuk mendapatkan pandangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang bisa ditempuh.
"Kami akan berkoordinasi ke pimpinan Bawaslu Sulsel terkait dengan penggunaan pasal tersebut (pasal 133) karena ini berkaitan dengan regulasi yang digunakan oleh KPU Palopo sebagai dasar dia telaah hukumnya untuk memutuskan bahwasanya tidak bisa mengubah berita acara (kasus Ijazah Trisal Tahir)," tegasnya.
Ardiansah menambahkan, rapat pleno akan dijadwalkan setelah mereka menyelesaikan proses pengumpulan hasil konsultasi dan kajian yang sedang dilakukan.
"Kami akan mengumpulkan terlebih dahulu hasil-hasil konsultasi dan kajian yang kami lakukan, baru kemudian akan membahasnya dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Palopo," ujarnya.
Proses ini, menurutnya, akan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kajian yang mendalam dan konsultasi yang tepat.
KPU Palopo Tolak Rekomendasi Bawaslu, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Tetap Lolos di Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akhirnya memutuskan pasangan calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, tetap memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang digelar di Makassar pada Senin (4/11/2024), dan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).
Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar pasangan Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya isu administrasi.
Bawaslu bahkan memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Namun, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers menyatakan bahwa KPU tidak dapat menindaklanjuti permintaan Bawaslu.
“Dalam pleno tersebut kami memutuskan bahwasannya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” ujar Irwandi, Selasa (5/11/2024) malam.
Irwandi menjelaskan bahwa keputusan KPU didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pengaduan atau laporan mengenai keabsahan ijazah calon baru dapat ditindaklanjuti setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
Karena tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan klaim tersebut, KPU Palopo menegaskan tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon.
Keputusan KPU ini memastikan bahwa pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dapat tetap melanjutkan perjuangannya di Pilwali Palopo 2024, meskipun sebelumnya sempat ada ancaman diskualifikasi.
Langkah KPU yang memilih untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini juga menimbulkan spekulasi publik mengenai ketegangan antara kedua lembaga tersebut dalam proses pemilu di Kota Palopo.
Sebab, pasangan Trisal-Akhmad akan tetap bersaing dalam kontestasi Pilwali 2024 di tengah kasus laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.(*)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Jadwal Pelantikan Wali Kota Palopo Naili Trisal Menunggu Kemendagri |
![]() |
---|
Warga Palopo Rela Kehujanan Jemput Naili dan Trisal, Teriak: Palopo Baru dan Naili Wali Kotaku |
![]() |
---|
Ke Mana Ome? hanya Trisal Tahir Dampingi Naili di Mobil Alphard Rayakan Kemenangan Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Gugatan PSU ke MK, Prosedur Jadi Pertaruhan Legitimasi |
![]() |
---|
Kemenangan Naili-Ome Diuji di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.