Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Anak Umur di Bawah 10 Tahun Terjerat Judol, Main Judol Cukup Modal Rp10 Ribu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya menemukan ada anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online. 

Editor: Muh Hasim Arfah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi judi online. Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital RI ditangkap karena main judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemain judi online (judol) kini kian masif di hampir semua kalangan usia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya menemukan ada anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11).

Selain itu, lanjut dia, transaksi judi online mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah. Kemudian, analisis PPATK berdasarkan pendapatan, warga menyisihkan uang untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.

"Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online," jelasnya.

Ivan menerangkan masifnya transaksi judi online ini salah satunya disebabkan bisa diikuti dengan modal rendah. Ia mengatakan saat ini pemain bisa berjudi online hanya dengan duit Rp10.000.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Mahfud MD mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya 1 miliar, melainkan ratusan miliar berdasarkan sumber yang didapat dari catatan laporan PPATK. Hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar dalam rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Mahfud MD mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya 1 miliar, melainkan ratusan miliar berdasarkan sumber yang didapat dari catatan laporan PPATK. Hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar dalam rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO) (WartaKota)

"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menanyakan komitmen PPATK untuk memastikan oknum pegawainya tak terlibat untuk membekingi judi online.

"Komitmen apa yang akan diberikan Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi anda," kata Stevano.

Stevano, mulanya mengatakan bahwa judi online sudah menjadi wabah penyakit yang menggerogoti masyarakat. Menurutnya, judi online sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan. 

"Jadi saya pikir judi online ini sudah bukan lagi menjadi isu tetapi sudah menjadi wabah penyakit yang sudah lebih parah dari Covid-19. Sudah setingkat epidemi di Indonesia ini yang melanda bukan hanya daerah-daerah maju di Indonesia, tetapi juga daerah terbelakang, daerah-daerah tertinggal seperti di NTT," kata Stevano.

Stevano menjelaskan, judi online sudah masuk ke daerah pemilihannya NTT.

Padahal, masuk kategori wilayah termiskin ke-3 di Indonesia dan 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.

Dia juga menyinggung soal penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga membekingi judi online.

Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam kasus ini sangat memprihatinkan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved