Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kriteria Utang Warga Dihapus Presiden Prabowo Subianto, Bukan Utang Pinjol

Gebrakan baru, Presiden RI Prabowo Subianto membuat kebijakan baru menghapus utang macet bagi para pelaku UMKM termasuk petani dan nelayan. 

Editor: Edi Sumardi
UANGTEMAN.COM
Ilustrasi utang yang dibayarkan pemerintah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gebrakan baru, Presiden RI Prabowo Subianto membuat kebijakan baru menghapus utang macet bagi para pelaku UMKM termasuk petani dan nelayan. 

Penghapusan  utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

 Penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang, (5/11/2024).

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo.

Dengan penghapusan utang tersebut, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam melangsungkan usaha yang selama ini mereka geluti.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," katanya.

Untuk pelaksanaan teknisnya kata Prabowo, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya pungkas.

Kriteria penerima

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM.

"Saya ingin mengklarifikasi agar kita satu pandangan. Program yang dicanangkan Presiden Prabowo ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM, terutama mereka yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang jumlahnya sekitar satu juta orang," jelas Maman, Selasa (5/11/2024).

Maman menyampaikan, program penghapusan utang ini menyasar UMKM yang memiliki tunggakan pada bank BUMN (Himbara).

Ia menjelaskan bahwa batas maksimal utang untuk badan usaha adalah Rp500 juta, sementara untuk perseorangan maksimal Rp300 juta. 

"Namun, saya tekankan lagi agar tidak ada kesalahpahaman—penghapusan utang ini khusus bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak berbagai masalah seperti bencana alam, gempa bumi, dan pandemi Covid-19," ujar Maman.

Program ini, lanjutnya, tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi utangnya, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dalam proses penghapusan dari pembukuan bank Himbara.

"Ini benar-benar untuk UMKM yang sudah tidak punya kemampuan membayar, biasanya sekitar 10 tahun," tegasnya.

Maman juga menambahkan bahwa UMKM yang masih memiliki kemampuan membayar tetap diwajibkan melunasi utang sesuai prosedur, sehingga program ini hanya berlaku bagi mereka yang betul-betul tidak mampu lagi membayar.(*) 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved