Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPPO

Wanita Asal Bali Digrebek tanpa Busana Demi Duit Rp5 Juta, Wanita Palopo Diduga Dijual Rp500 Ribu

Tim Resmob Polda Sulsel membongkar kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Makassar

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Kemenkunham
Tim Resmob Polda Sulsel membongkar kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu kemarin. Kepolisian pun menangkap seorang pria berinisial FH (28) diduga mucikari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Ini merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia. 

Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.

Untuk memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. 

Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.

Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

TPPO Palopo 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi online di sebuah wisma di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (3/10/2024) pukul 04.00 Wita.

“Kami mendapat informasi mengenai praktik prostitusi melalui aplikasi Michat di lokasi tersebut dan petugas melakukan penggerebekan sehingga didapatkan pelaku yang bertindak sebagai terduga muncikari berinisial ZRS (26)," kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengamankan terduga muncikari berinisial ZRS, yang diduga mengorganisir kegiatan eksploitasi seksual terhadap tiga perempuan yang menjadi korban TPPO.

Ahmad melanjutkan, ketiga korban TPPO tersebut berinisial A (21), AH (23), dan Y (30) dan juga diamankan polisi.

"Para korban diduga disiapkan untuk melayani pelanggan di tempat kejadian saat penangkapan berlangsung. Terduga ZRS bersama korban serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Ahmad.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit telepon seluler yang digunakan dalam transaksi online serta uang tunai senilai Rp 500.000 yang diduga berasal dari hasil prostitusi.

Berdasarkan interogasi awal, ZRS mengakui perannya sebagai muncikari yang mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi Michat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved