Kepala BKPSDM Luwu
Terseret Kasus Pelanggaran Pidana, Pj Bupati Luwu Segera Non Job Ahkam Basmin
Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, rapat dengan Baperjakat bahas non job Ahkam Basmin yang terjerat kasus pelanggaran pidana.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pj Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Muh Saleh, menggelar rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk membahas status Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahkam Basmin Mattayang.
Muh Saleh mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menonaktifkan Ahkam Basmin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Iya, barusan saya rapat dengan tim. InshaAllah hari ini kami tindak lanjuti sesuai aturan," ujarnya saat dihubungi Tribunluwu.com, Senin (4/11/2024).
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin, menyatakan bahwa Baperjakat baru saja menggelar rapat untuk membahas rencana pemberhentian Ahkam Basmin. "Hasil rapat Baperjakat akan disampaikan ke publik paling lambat Selasa (5/11/2024)," katanya.
Awwabin menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan apakah perlu menunjuk pelaksana harian.
"Memang perlu dipertimbangkan supaya yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan kasusnya," jelasnya.
Ia berjanji untuk segera memberikan informasi kepada publik jika Ahkam Basmin dinonaktifkan dan jika pelaksana harian ditunjuk.
Baca juga: Sidang Perdana Ahkam Basmin: Honorer Digerakkan Dukung Paslon Bupati, Iming-iming Jadi Pegawai Tetap
"Ini berbeda dengan kasus lain, seperti kasus Kades Rante Balla yang merupakan kasus Tipikor. Dia harus segera dinonaktifkan setelah berstatus tersangka," ujarnya.
Awwabin menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Ahkam Basmin berkaitan dengan pidana pemilu, sehingga perlu menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
"Sambil menunggu putusan inkrah, mungkin kita akan tunjuk pelaksana harian. Kita tunggu sampai Selasa besok," ungkapnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Aminuddin Ilmar, menyarankan agar Pj Bupati Luwu segera mengambil tindakan pemberhentian terhadap Ahkam Basmin.
"Karena sudah menjadi tersangka, seharusnya pemberhentian sementara dilakukan oleh Pj Bupati sebelum putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.