Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala BKPSDM Luwu

Sidang Perdana Ahkam Basmin: Honorer Digerakkan Dukung Paslon Bupati, Iming-iming Jadi Pegawai Tetap

Sidang pertama Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin, terungkap: diduga mengarahkan honorer pilih paslon tertentu agar bisa jadi pegawai tetap.

dok pribadi
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sidang pertama kasus dugaan pelanggaran pidana melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Jumat (1/11/2024). 

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan bahwa Ahkam mengarahkan pegawai honorer memilih pasangan calon tertentu agar dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

"Perkaranya kemarin limpah dari kejaksaan itu hari Rabu, (30/10/2024). Sesuai Perma Peraturan Mahkamah Agung Pasal 3 ayat 1, Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara," kata Humas Pengadilan Negeri Belopa, Aswandi Tashar, saat dikonfirmasi Tribun-Luwu.com.

Agenda sidang pertama diisi dengan pembacaan dakwaan dan pembuktian. Satu saksi dan satu ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir, bersama Amal Akbar, seorang ahli bahasa dari Universitas Muhammadiyah Makassar.

Amal Akbar menjelaskan bahwa dalam rekaman audio milik terdakwa, Ahkam mengisyaratkan bahwa nasib pegawai honorer tergantung pada pilihan mereka terhadap calon bupati. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan  Ahkam Basmin Mattayang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ahkam Basmin Mattayang. (Muh Sauki Maulana)

"Tindak tutur ini berfungsi untuk menyatakan janji atau penawaran, misalnya berjanji dan menawarkan sesuatu jika Arham terpilih sebagai Bupati Kabupaten Luwu," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu karena diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Kasus ini bermula dari sosialisasi seleksi PPPK yang dihadiri Ahkam di Hotel Borneo.

Di mana ia diduga melakukan kampanye untuk paslon Arham Basmin-Rahmat.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa dari laporan diterima, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam sebagai tersangka.

"Dia terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta," tegas Jody.

Kasus ini kini sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved