Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Gerebek Pria Diduga Mucikari PSK Makassar, Rp10 Juta Sekali Kencan

FH diciduk oleh Tim Resmob Polda Sulsel saat mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang.

Editor: Saldy Irawan
shutterstock
Ilustrasi prostitusi di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial FH (28), yang diduga sebagai mucikari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan di salah satu hotel. 

FH diciduk oleh Tim Resmob Polda Sulsel saat mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang.

Ia mematok tarif antara Rp 5 juta hingga Rp10 juta per kencan.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengkonfirmasi penggerebekan tersebut.

Keduanya diamankan atas dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel di Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Minggu kemarin.

Dalam penggerebekan, DW ditemukan sedang berbaring di atas kasur tanpa pakaian dan langsung diamankan oleh seorang polwan.

Ia kemudian diminta untuk mengenakan pakaian sebelum dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan bersama FH.

"Untuk sementara kami mengamankan dua orang: satu pekerja seks komersial dan seorang mucikari," kata Benny kepada wartawan.

Benny menjelaskan bahwa wanita yang dipekerjakan tersebut juga merupakan korban dalam kasus ini dan diketahui berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Kota Makassar

"Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai. 

"Barang bukti yang kami amankan antara lain alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," jelas Benny.

Saat ini, FH dan DW telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved