Polisi Bongkar Kasus TPPO di Luwu Utara Sulsel, Muncikari dan 2 IRT yang Jadi Korban Ditangkap
Polisi amankan wanita yang diduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
Althof menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan perdagangan orang atau TPPO yang meresahkan masyarakat.
Prostitusi Online di Barru
Beberapa bulan lalu, Polres Barru juga ringkus dua muncikari yang melakukan tindak perdagangan orang melalui aplikasi mobile.
Muncikari tersebut berinisial IW dan FA yang merupakan warga asal Kota Makassar.
Selain kedua muncikari di tempat yang sama Polres Barru juga mengamankan dua perempuan lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang telah dijajakan oleh kedua mucikari tersebut.
Mereka diciduk tim Operasi Pekat di salah satu rumah kosan yang berlokasikan di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (10/7/2024).
Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah mengungkapkan kedua muncikari tersebut menawarkan jasa perempuan pekerja seks melalui aplikasi MiChat.
"Mereka memasang tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu sekali kencan," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Pihaknya mengungkapkan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Barru.
"Seluruh tersangka, saksi dan barang buktinya saat ini diamankan di Polres Barru untuk dilakukan penyidikan," bebernya.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
Bukit Cempalagi, Jejak Sejarah Perjuangan Arung Palakka yang Membekas di Tanah Bone |
![]() |
---|
Komunitas KIS Gelar Kemah Maulidan 1447 H di Situs Bersejarah Cempalagi |
![]() |
---|
Pengunjung Car Free Day Stadion Lapatau Keluhkan Minimnya Tempat Sampah |
![]() |
---|
Bulog Bone Pilih-pilih, Tak Semua Gabah Petani Dibeli |
![]() |
---|
Solar Sulsel Nyebrang ke Kolaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.