Polisi Bongkar Kasus TPPO di Luwu Utara Sulsel, Muncikari dan 2 IRT yang Jadi Korban Ditangkap
Polisi amankan wanita yang diduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Polisi amankan wanita yang diduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan terduga muncikari yang diamankan berinisial H (30).
Ia merupakan warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku TPPO itu diamankan di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (2/11/2024) malam.
“Terduga pelaku diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring dan kini dalam proses hukum,” kata AKP Muh Althof, Senin (4/11/2024).
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya adalah N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu dan JEW (38) yang merupakan pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.
Baca juga: Siswi SMP Dijadikan Pemuas Nafsu di Parepare, Dijual Murah Muncikari, Untung Rp50 Ribu Sekali Kencan
“Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia,” tambahnya.
Saat menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit HP dan uang tunai Rp500 ribu.
Barang bukti tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Althof mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Minanga Tallu," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan cukup, polisi mendapati terduga pelaku sedang aktif berkomunikasi dengan pelanggan.
Polisi kemudian langsung menangkap terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai muncikari sejak awal tahun 2024.
Bukit Cempalagi, Jejak Sejarah Perjuangan Arung Palakka yang Membekas di Tanah Bone |
![]() |
---|
Komunitas KIS Gelar Kemah Maulidan 1447 H di Situs Bersejarah Cempalagi |
![]() |
---|
Pengunjung Car Free Day Stadion Lapatau Keluhkan Minimnya Tempat Sampah |
![]() |
---|
Bulog Bone Pilih-pilih, Tak Semua Gabah Petani Dibeli |
![]() |
---|
Solar Sulsel Nyebrang ke Kolaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.