Pilkada Bone
Langgar Netralitas ASN, Camat Dua Boccoe Bone Sulsel di Ambang Tersangka
Camat Dua Boccoe terancam pidana karena dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bone 2024. Penegakan hukum semakin ketat.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone menunjukkan ketegasan dalam menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas.
Setelah menuntut Lurah Pallette dan Kepala Desa Lamuru ke persidangan, kini giliran Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir.
Ia terancam proses pidana.
Perkara ini, dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024, diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu.
Dengan peningkatan status kasus dari laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE ke tahap penyidikan, Andi Amirat Amir hampir dipastikan akan berstatus sebagai tersangka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim, saat dihubungi Senin (4/11/2024), mengonfirmasi bahwa Sentra Gakkumdu telah mengikuti semua tahapan penanganan perkara ini.
"Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi yakni lima hari," ujarnya.
Kasus pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil temuan dari Bawaslu Bone.
"Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkasnya untuk ditingkatkan ke penyidikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone," tambah Nur Alim.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menegaskan, selain dugaan pelanggaran netralitas, terdapat potensi pelanggaran pidana bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan undang-undang, termasuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Alwi.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bone sedang menelusuri kehadiran Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir, di acara pesta rakyat yang dihadiri oleh Calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.
Alwi menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota Panwas untuk melakukan penelusuran dan membuat laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Sudah dilakukan oleh Panwascam,” tambahnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
VIDEO: KPU Umumkan Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin Pemenang Pilkada Bone 2024 |
![]() |
---|
Andi Asman Sulaiman Menang di Pilkada Bone, Saudara Mentan Amran Bakal Jabat Gubernur dan Bupati |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Cenrana Bone |
![]() |
---|
Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan di Bone Dimulai, Cek DPT Anda |
![]() |
---|
Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.