Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Bawaslu Dalami Laporan Perusakan APK di Pilkada Takalar, Terbanyak di Maccini Sombala

Waktu kejadian berbeda, di Pakabba terjadi pada Selasa (30/10), Maccini Sombala dan Tamasaju pada Sabtu (2/11/).

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
dok pribadi
Komisioner Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Takalar dalami banyaknya kasus perusakan alat peraga kampanye di sejumlah titik.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Ince Hadiy Rachmat mengatakan Bawaslu menerima adanya laporan perusakan di dua daerah, Galesong Utara dan Polongbangkeng Utara.

"Tepatnya di Maccini Sombala sebanyak 16 Banner, di Tamasaju 9 banner, di Pakabba 1 spanduk, dan di Desa Ko'mara juga 1 spanduk," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (4/11/2024).

Waktu kejadian berbeda, di Pakabba terjadi pada Selasa (30/10), Maccini Sombala dan Tamasaju pada Sabtu (2/11/).

Bawaslu mengecek langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari informasi terkait hal itu.

"Kami melakukan pengecekan untuk memastikan apakah betul ada. Setelah dipastikan ada, kita mencari pelaku dan menggali keterangan saksi-saksi sekitar kejadian dan mencari bukti petunjuk lainnya," kata Ince.

Perusakan baliho atau alat peraga kampanye merupakan pelanggaran pidana pemilu. 

Pelaku perusakan dapat dikenakan sanksi paling lama 6 bulan dan paling singkat 1 bulan. 

Selain itu juga dapat dijatuhi denda paling banyak 1 juta dan paling sedikit 600 ribu.

Ince menambahkan bahwa tim kampanye dapat melapor jika terjadi perusakan ke panwaslu kecamatan terdekat.

"APK adalah sarana sosialisasi kampanye. Sepanjang tidak melanggar ketentuan pemasangan, maka itu tidak boleh diturunkan secara paksa apalagi dirusak," kata Ince.(*)


Keterangan foto: Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved