Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Tim Hukum Seto-Kiki Laporkan Oknum Larang Pemasangan APK di BTN Gelora Baddoka Indah Makassar

Viral video pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Seto - Rezki mendapat penolakan di lapangan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Sentra Gakkumdu Kota Makassar. Tim hukum Andi Seto Ghadista Asapa - Rezki Mulfiati Lutfi melaporkan oknum yang melarang pemasangan spanduk Seto-Kiki ke Bawaslu Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum Andi Seto Ghadista Asapa - Rezki Mulfiati Lutfi melaporkan oknum yang melarang pemasangan spanduk Seto-Kiki ke Bawaslu Kota Makassar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: 013/L/PWKOTA/27.01/XI/2024.

Sebelumnya, viral video pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Seto - Rezki mendapat penolakan di lapangan.

Penolakan itu terjadi diketahui terjadi di kompleks BTN Gelora Baddoka Indah, Jl Daeng Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (30/10/2024).

Kuasa Hukum Seto-Kiki, Jusman Sabir mengatakan tim secara resmi melaporkan oknum tersebut ke sentra Gakumdu Makassar.

Di mana, laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim Andi Seto yang menjadi korban dalam pemasangan spanduk tersebut.

"Laporan disampaikan langsung oleh korban Anwar Salim, Tim hukum lakukan pendampingan, dia korban pengancaman dan Penghalangan halangan oleh oknum itu saat Anwar Salim hendak memasang alat peraga kampanye milik Andi Seto-Rezki di kompleks BTN Gelora Baddoka Indah," katanya, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Seto-Rezki Rampungkan 3.754 Calon Saksi TPS di Pilkada Makassar 2024

Sementara itu, Ketua Tim Jaringan Ormas Sehati, Ilank Radjab mengatakan sebelumnya ia telah meminta kepada oknum tersebut untuk meminta maaf di media sosial.

"Karena apa yang dilakukannya sangat merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar nomor urut dua," katanya.

Namun, kata Illank, dari tenggat waktu yang sudah disampaikan, oknum tersebut tidak menyampaikan permohonan maafnya. 

"Yah tim hukum melakukan pelaporan ke Gakumdu, padahal dia sudah menjanjikan akan membuat video lalu disebar ke berbagai platform media sosial," ungkapnya.

Saat ini, laporan tersebut sudah berproses dan mereka meminta agar Bawaslu Makassar segera memanggil oknum yang bersangkutan. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved