Terdakwa Bos dan Kontraktor PT PLN Mulai Disidang di Pengadilan Tipikor
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menyampaikan bahwa kedua terdakwa, H. Antarsubi dan Ibrahim, telah menjalani sidang sebanyak empat
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara kini tengah berlanjut di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menyampaikan bahwa kedua terdakwa, H. Antarsubi dan Ibrahim, telah menjalani sidang sebanyak empat kali.
“Pada agenda sidang keempat adalah pemeriksaan saksi, di mana tiga saksi yang dihadirkan adalah pekerja dan kepala dusun,” ujarnya.
Sulfikar juga memperkirakan bahwa sidang putusan akan dilangsungkan dalam waktu tiga bulan ke depan. “Sidang putusan masih lama, kemungkinan dalam tiga bulan, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan dari warga mengenai dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, pada tahun 2023.
Setelah itu, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 dan meliputi pekerjaan galian kabel PLN tegangan menengah.
Terdapat penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen yang tidak sesuai dengan kontrak.
Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 km) tersebut dikerjakan oleh PT RTS dengan total mencapai Rp4,5 miliar.
Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bos dan Kontraktor PT RTS, H. Antarsubi dan Ibrahim.
Dukung SDGs, PLN UIP Sulawesi Raih TIga Penghargaan InTechSEA Award 2025 |
![]() |
---|
Manusia Purba Pernah Hidup di Soppeng 1,5 Juta Tahun Lalu, Apa Hubungan dengan Lukisan di Gua Maros? |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
Listrik Padam Ibu Kota Selayar hingga Pelosok Kecamatan Kembali Gelap |
![]() |
---|
PLN dan Unhas Ubah Limbah Pembangkit Listrik Jadi Bahan Baku Jalan Ramah Lingkungan di Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.