Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Sudiang Makassar

Reaksi Keras Andi Iwan Aras Soal Rencana Pembangunan Stadion Makassar Hilang

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) soal rencana pembangunan Stadion Sudiang Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
Partai Gerindra/Pemprov sulsel
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) soal rencana pembangunan Stadion Sudiang Makassar. 

"Kita mendapat surat persetujuan dari Otoritas Bandara, boleh dibangun stadion di Kawasan Sudiang. Otoritas Bandara sudah berikan titik dengan ketinggiannya," kata Suherman.

Titik pembangunan sudah ditentukan agar tidak mengganggu landasan pacu.

Bahkan tinggi stadion juga sudah ditentukan supaya tak mengganggu keselamatan penerbangan.

"Titik kita dapatkan sekarang diberikan Otban, itu tingginya 43 meter dengan kapasitas sekitar 30 ribu penonton. Tergantung nanti rancang bagun di Pusat," kata Suherman.

Sebelumnya Suherman sudah membeberkan adanya 25 dokumen harus dipenuhi.

"Termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sekarang berproses di DLH dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu lintas) di Pemkot," kata Suherman.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel ada surat minat, fisibility study, surat pernyataan penghapusan aset.

Lalu rencana akses jalan kota atau tol berkaitan stadion, permohonan hibah aset negara, surat pernyataan bersedia menerima aset atau hibah BMN.

Kemudian surat keterangan lahan tidak bermasalah, surat bersedia operasi dan pemeliharaan, Surat Pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota serta  Surat pernyataan kesediaan pengurusan PBG dan SLF Draft

Sementara itu Dispora Sulsel bertugas melengkapi sertifikat lahan dan

Peta lahan yang masih sengketa.

Otoritas Bandara Wilayah V harus mengeluarkan rekomtek Otoritas Bandara terkait KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan).

Dokumen Master Plan Kawasan juga dibutuhkan melalui kolaborasi Dispora Sulsel serta Dinas Pekerjaan Umum Sulsel maupun Kota Makassar.

Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) harus disetor.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel bertugas di Amdal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved