Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan atau JKN Syarat Bikin SIM di 2024, Berlaku Mulai Hari Ini

Salah satu syarat utama pegambilan SIM adalah harus lampirkan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan yang aktif.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM - Pengurus SIM harus melampirkan BPJS Kesehatan atau JKN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal pengambilan  Surat izin Mengemudi atau SIM.

Salah satu syarat utama pegambilan SIM adalah harus lampirkan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan yang aktif.

Aturan baru pengambilan SIM itu mulai berlaku hari ini,  Jumat, 1 November 2024.

Lampiran BPJS Kesehatan itu berlaku untuk warga yang mengurus SIM A dan C.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun langsung mengatakan, jika syarat tersebut merupakan bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia.

"Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

Tentunya, dengan adanya uji coba secara nasional ini menyusul uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli hingga 30 September lalu.

Untuk uji coba ini ternyata sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia diantaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

BPJS Kesehatan yang jadi syarat untuk pembuatan SIM ini ternyata sudah merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024.

Seperti yang sudah diinformasikan oleh Kompas.com dari Surat Telegram Kapolri tersebut didapat kesimpulan, jika BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.

Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.

Syarat Buat dan Perpanjang SIM Terbaru

Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved