Pilkada 20120
Update Pelanggaran Netralitas 3 ASN di Makassar
Bawaslu) Makassar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran netralitas melibatkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tahap penyidikan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran netralitas melibatkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tahap penyidikan.
Ketiga ASN tersebut terdiri dari seorang Lurah, Sekretaris Lurah, dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Keputusan untuk melanjutkan proses ini diambil setelah Sentra Gakkumdu Kota Makassar, terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menggelar rapat pembahasan.
Komisioner Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno, menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN di Lingkup Pemerintah Kota Makassar,” katanya pada Kamis (31/10/2024).
Rachmat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo, kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Menurut pasal tersebut, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang secara sengaja melanggar ketentuan, dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan ini diharapkan menjadi sinyal bahwa tindakan mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius.
Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas pemilihan lebih baik.(*)
Irwandi Natsir: Danny-Azhar Tak Terlibat Isu Kepemilikan Sembako Serangan Fajar |
![]() |
---|
BPP KKP Kecam Pernyataan Viral RMS Rendahkan Masyarakat Pinrang : Harusnya Berterima Kasih |
![]() |
---|
Demokrat Konsolidasi Menangkan Usman-Hastri di Pilkada Pinrang, JADI Banjir Dukungan Warga |
![]() |
---|
Eks Terpidana Korupsi Diizinkan Bertarung di Pilkada, Reaksi Pengamat Politik Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.