Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat Polri Imbas Bongkar Kasus Mafia BBM, Dibela Keponakan Prabowo

Kasusnya menyita perhatian termasuk dari anggota DPR RI Benny K Harman dan Rahayu Saraswati keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Sudirman
Ist
Ipda Rudy Soik dan Rahayu Saraswati. Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT usai bongkar kasus BBM. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ipda Rudy Soik dipecat Polri setelah membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasusnya menyita perhatian termasuk dari anggota DPR RI Benny K Harman dan Rahayu Saraswati keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang juga ikut disorot dalam kasus tersebut.

Anggota DPR RI, Benny K Harman, mengaku heran langkah Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Sosok Irjen Daniel Tahi Monang Kapolda NTT Disorot Kasus Pemecatan Ipda Rudy, Jebolan Akpol 1990

Menurutnya, jika memang ada kesalahan etik yang dilakukan oleh Rudy, maka sanksi pemecatan tidaklah tepat.

"Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudy Soik, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?" ujarnya, Senin (28/10/2024).

Benny juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.

Benny juga menyebut ada pihak sengaja menyingkirkan Rudy.

Kader Demokrat itu menilai bahwa Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga belum sepenuhnya memahami situasi di daerah tersebut.

Sehingga bisa jadi dimanfaatkan oleh bawahannya untuk menghukum Rudy.

"Sayang Pak Kapolda, saya kenal beliau ini orang yang sangat bijak. Baru datang ke NTT, mungkin tak mengenal situasi di sini. Saya juga merasa Pak Kapolda ini dikerjain oleh anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny meminta Kapolda NTT untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam.

Ia juga mendorong agar kasus mafia BBM yang diungkap Rudy ditangani lebih lanjut oleh Polda NTT.

Sementara Rahayu Saraswati menyayangkan soal pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.

"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras.

Persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. 

"Padahal, ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan, ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.

Sara sendiri menilai jika Rudy memiliki rekam jejak atau track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" katanya.

Kasus Ipda Rudy Soik versi Kapolda NTT

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan kronologi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Daniel menegaskan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan terkait penyelidikan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di NTT.

Namun, Daniel mengeklaim adanya akumulasi pelanggaran etik oleh Ipda Rudy Soik.

Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.

Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.

Hanya saja, sambungnya, Rudi tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.

"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel.

Kemudian, Daniel mengeklaim Rudy lantas melakukan inisiatif untuk menyelidiki mafia BBM di NTT setelah disanksi etik.

Dia mengatakan inisiatif itu sebagai upaya pembingkaian atau framing atas pelanggaran etik yang telah diperbuat oleh Rudy.

Bahkan, Daniel mengungkapkan, Rudy menyebut kedatangannya dengan tiga anggota polisi lainnya ke tempat karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi atau anev.

"Kemudian (Rudy) selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat," kata Daniel.

Daniel juga mengatakan Rudy turut memfitnah Propam menerima setoran dari mafia BBM.

Imbasnya, Rudy lagi-lagi dijatuhi sanksi etik buntut fitnah itu.

Tak cuma itu, Rudy juga kembali disanksi etik buntut beberapa kali tidak berdinas selama tiga hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.

Terakhir, Daniel menutrukan Rudy akhirnya dipecat buntut dinilai menyalahi SOP penyidikan terkait kasus mafia BBM di NTT dengan memasang garis polisi.

"Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata dia.

Selain itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Ipda Rudy Soik sedang membuat framing seolah-olah membongkar mafia BBM dan pejuang TPPO (tindak pidana perdagangan orang). 

"Saya perlu sampaikan bapak ibu (anggota DPR). Empat terduga pelanggar (aturan) ini, tiga orang menerima dengan baik. Dan dua polwan kami sudah selesai melaksanakan tugas. Mereka semua sama-sama dihukum," kata Daniel. 

Daniel melanjutkan tapi Rudy Soik tidak menerima.

Rudy Soik disebut selalu membantah selalu menganulir dan selalu beralasan berdalih dengan membuat framing-framing di publik.

"Bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO dan segala macam," terangnya. 

Profil Lengkap Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik adalah anggota Polda NTT yang disebut dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM.

Ia bukan lulusan Akpol.

Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).

Kini, pada usia 41 tahun, Ipda Rudy Soik menjabat sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan telah lama bertugas di Polda NTT.

Rudy menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Yupenkris Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

Kemudian melanjutkan ke SMP Katolik Xaverius Kefamenanu, dan SMA Kristen Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan saat ini sedang menyelesaikan tesis sebagai mahasiswa S2 Hukum di universitas yang sama.

Rudy mengawali pendidikan kepolisiannya melalui Pendidikan Bintara Polri Diktukba pada tahun 2004 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Kemudian melanjutkan pendidikan perwira melalui Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri SIP angkatan 50 pada tahun 2021 di Megamendung, Bogor.

Ipda Rudy Soik memulai kariernya di kepolisian pada tahun 2004 di Satuan Intelkam Polres Kupang.

Pada tahun 2007 hingga 2012, ia bertugas di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, kemudian menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT pada periode 2012 hingga 2014.

Pada 2014, ia ditugaskan dalam Satgas Human Trafficking Polda NTT hingga tahun 2016.

Setelah itu, Rudy melanjutkan tugasnya sebagai penyidik di Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan pada 2016 sampai 2019, lalu bergabung sebagai penyidik di Subdit TPPO Ditkrimum Polda NTT pada tahun 2019 hingga 2020.

Pada tahun 2020, ia kembali menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT hingga 2022, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolsek Biboki Utara, Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun yang sama.

Pada 2022, Rudy menjabat sebagai Kanit Tipidkor Polresta Kupang Kota, lalu pindah menjadi Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Kota Kupang pada tahun 2023.

Ia kemudian dipercaya sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga Juli 2024 sebelum dipindahkan ke Yanma Polda NTT.

Selama bertugas, dirinya berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Di antaranya adalah kasus peredaran uang dolar AS palsu dengan tersangka Jimy King, serta kasus BBM ilegal yang melibatkan Direktur PT Sinar Bangunan.

Pengungkapannya terhadap kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Dinas Pendidikan Timor Tengah Selatan (TTS) dengan tersangka Seperianus Ola.

Tak hanya itu, Rudy turut mengusut kasus pembunuhan dengan tersangka TK, seorang pemilik lahan seluas 200 hektare di Kota Kupang.

Dalam ranah penanganan kasus perdagangan orang, Rudy mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, di antaranya Boy Apeles Moy dan Yusmina Neno Halan.

Di bidang yang sama, ia juga berhasil menangani kasus perdagangan orang dengan tersangka Selvi Margarita Koy, Yanti Banu, serta Davi Tabana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upayanya menekan angka kasus perdagangan orang di wilayah NTT.

Beberapa kasus perdagangan orang lainnya yang ia tangani melibatkan tersangka Habel Pah, Martinus Nenobota, Florentina Leoklaran, Sarifudin asal Sulawesi Selatan, Jiter Oris Benu, serta Tedy Mo yang terkait dengan PT Malindo Mitra Perkasa.

Prestasi ini memperlihatkan konsistensi Rudy dalam mengungkap berbagai kejahatan serius selama bertugas.

Namun malang bagi dirinya, beberapa waktu lalu ia diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan ini diambil setelah dirinya dinilai melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM.  (Wartakota/ antara/kompas.com/ tribunnews/ bangkapos.com)

 
 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved