Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Taufiqurrahman Suami Ita Triwibawati, 2 Kali Kena Jerat KPK saat Jabat Bupati Nganjuk

Viralnya nama Cabup Ita Triwibawati ikut menyeret sang suami, Taufiqurrahman. Taufiqurrahman dua kali kena jerat KPK saat menjabat Bupati Nganjuk.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Potret Cabup Nganjuk yang juga istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati (Tribun Jatim) dan Taufiqurrahman (saat masih menjabat Bupati Nganjuk) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/10/2017). Taufiqurrahman ditahan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Ita Triwibawati sang Calon Bupati (Cabup) Nganjuk jadi perbincangan usai pernyataannya terkait inovasi padi menjadi beras, viral di media sosial.

Viralnya nama Ita Triwibawati ikut menyeret sang suami, Taufiqurrahman.

Dalam kolom komentar di Instagram, sejumlah netizen mengingatkan tentang kasus yang pernah menimpa Taufiqurrahman.

Lantas seperti apa sosok Taufiqurrahman dan kasus yang menimpanya?

Berikut Tribun-Timur.com bagikan profil dan jejak kasus korupsi Taufiqurrahman!

Profil dan jejak kasus Taufiqurrahman

Nama lengkapnya Drs. H. Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman suami Ita Triwibawati.

Dia merupakan Bupati Nganjuk yang menjabat dua periode, dalam rentang waktu 2008-2018.

Taufiqurrahman dua kali kena jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Kompas.com, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016.

Lima proyek yang disebut terkait dengan korupsi Taufiq adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilit Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Pada Senin, (5/12/2016) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). melakukan pemeriksaan terhadap Ita Triwibawati. Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah dinyatakan Nihil (Sekda) Kabupaten Jombang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Ita Tribawati, istri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus perekrutan, promosi, mutasi, dan pengelolaan ASN/PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Sementara itu, status tersangka Taufiq dibatalkan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq. 

Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal.

Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Namun, menurut KPK, SKB tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan gugatan praperadilan, karena sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016.

SKB tersebut berlaku empat tahun sejak ditandatangani. 

Pada 13 September 2017, pimpinan KPK melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu perkara Taufiq.

Tak diketahui pasti kelanjutan perkara Taufiq di Kejaksaan Agung.

Namun, pada 25 Oktober 2017, Bupati Nganjuk diketahui kembali terjerat KPK.

Taufiqurrahman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dalam perkara ini Taufiq divonis bersalah.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Taufiqqurrahman masih harus berurusan dengan KPK karena masih menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK pada 14 Oktober 2020 lalu. 

Status Taufiqurrahman itu terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya pada tahun 2017.

Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diteirmanya sejak tahun 2013 hingga 2017 dalam bentuk aset yang berbeda, seperti mobil dan pembelian tanah.

Profil Ita Triwibawati

Ita Triwibawati lahir di Jombang, Jawa Timur, 3 maret 1968.

Dia adalah politisi Partai Nasdem yang pernah menjadi Caleg DPR RI dari dapil Jawa Timur VIII.

Dalam pemilihan legislatif ini, kandidat lain sesama partai yakni Muhammad Habibur Rochman dan dl PDI Perjuangan.

Ita Triwibawati Ita pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang.

Ita merupakan Istri Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Ita Triwibawati resmi menjabat sebagai Sekda Jombang setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan dan dilantik pada 22/10/2014.

Pelantikan jabatan Ita menjadi Sekda Kab Jombang itu dilakukan secara langsung oleh Bupati Nyono Suharli di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pernah Diperiksa KPK

Pada Senin, (5/12/2016) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ita Triwibawati.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah dinyatakan Nihil (Sekda) Kabupaten Jombang.

KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Ita Tribawati, istri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus perekrutan, promosi, mutasi, dan pengelolaan ASN/PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Setidaknya ada lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Menjelang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Nganjuk 2024, dukungan Partai Golkar yang sebelum diarahkan ke Pasangan Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati tiba-tiba berubah di paslon Muhammad Muhibbin - Aushaf Fajr Herdiansyah.

Pada akhirnya, ada dua partai yang mengusung Ita-Zuli yakni Partai NasDem dan Hanura.

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Estu Suryowati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved