Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2024

Tanpa Passing Grade atau Ambang Batas, Simak Syarat Lulus PPPK 2024

Diketahui, proses seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Editor: Ansar
sscasn.bkn.go.id
Syarat kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Syarat kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Proses seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Pendaftar PPPK lebih dimudahkan dibanding CPNS.

Passing grade merupakan nilai ambang batas agar pelamar bisa lulus seleksi.

Passing grade berlaku dalam seleksi CPNS.

Sebagai gantinya, kelulusan peserta PPPK 2024 ditentukan dengan syarat berdasarkan peringkat terbaik.

Bagaimana sistem kelulusannya?

Melansir laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

"Itu artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," lanjutnya.

Tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Baca juga: Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Gaji Tertinggi Rp7.329.000 dan Terendah Rp1.938.500

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved