Pilkada Makassar
4 Paslon Pilkada Makassar Terima Sumbangan Dana Kampanye
KPU Kota Makassar telah menerima LPSDK empat Paslon di hari terakhir pengumpulan, Kamis (24/10/2024) kemarin
Penulis: M Yaumil | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar terima sumbangan dana kampanye.
Hal itu terungkap dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan oleh empat Paslon tersebut.
Empat Paslon yakni, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham, Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi, dan Amri Arsyid - Abdul Rahman Bando.
KPU Kota Makassar telah menerima LPSDK empat Paslon di hari terakhir pengumpulan, Kamis (24/10/2024) kemarin.
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan saat ini laporan masuk masa perbaikan.
Sri memastikan empat Paslon tidak menerima sumbangan dari pihak luar negeri,
Karena hal itu menyalahi aturan.
“Tidak ada (dana dari luar negeri) karena itu kan tidak dibolehkan,” katanya kepada tribun timur, Jumat (25/10/2024).
“Untuk laporan LPSDK Paslon, keempatnya tidak ada masalah,” sambung Sri.
Laporan tersebut akan diumumkan sebagai informasi publik.
Publik berhak mengetahui terkait laporan.
Karena dokumen ini cukup penting untuk mengetahui sumbangan yang masuk ke calon kepala daerah Makassar.
Pengumuman lewat website resmi KPU Makassar.
“Keempat Paslon sudah menyampaikan laporan LPSDK dan hari ini adalah masa perbaikan, besok baru diumumkan,” terang Komisioner KPU itu.
Tema Debat Pilkada Makassar
VIDEO: Warga Kampung Rama Mencoblos di SD Inpres Paropo Makassar |
![]() |
---|
VIDEO: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Cakada di Makassar |
![]() |
---|
Seto-Rezki Rampungkan 3.754 Calon Saksi TPS di Pilkada Makassar 2024 |
![]() |
---|
Relawan Sehati Sudah Sebulan Distribusikan Air Bersih untuk Warga Kecamatan Tallo Makassar |
![]() |
---|
Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang, Baru 22 Kelurahan Cukupi Kuota di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.