Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Enrekang

Usai Lengser, H Baba: Utang Ratusan Miliar Tantangan Besar Pemkab Enrekang

Baba, mengungkapkan tantangan serius terkait kondisi keuangan Pemda Enrekang, Sulsel, setelah kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) .

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Mantan Pj Bupati Enrekang, H Baba saat ditemui di Aula Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (23/10/2024) siang. 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba, mengungkapkan tantangan serius terkait kondisi keuangan Pemda Enrekang, Sulsel, setelah kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Usai pelantikan Marwan Mansyur sebagai Pj Bupati Enrekang pada Rabu (23/10/2024), H Baba mengakui bahwa utang Pemda telah mencapai angka signifikan, berdampak pada berbagai sektor pelayanan publik. 

Salah satu utang terbesar adalah pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 441 miliar, yang memiliki tenggat hingga 2027. 

Meski demikian, dampak dari utang ini sudah mulai terasa dalam likuiditas keuangan pemerintah.

H Baba juga mencatat masalah pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya menerima gaji dipotong 8 persen selama dua bulan terakhir. 

"Ini disebabkan oleh kondisi fiskal yang terganggu, berimbas pada hak-hak pegawai," ujarnya.

Selain itu, pembayaran sertifikasi guru untuk triwulan kedua dan ketiga juga tertunda akibat masalah teknis, meski dana untuk itu sudah disiapkan.

Baca juga: H Baba Blak-blakan Utang Pemkab Enrekang Tembus Rp441 Miliar, Gaji/Sertifikasi ASN Jadi Tumbal

"Nanti tanya sama BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Enrekang," jelasnya.

Hak-hak pegawai lain, seperti insentif untuk tenaga ahli keagamaan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, juga belum dibayarkan. 

H Baba menekankan bahwa semua hak pegawai, termasuk untuk honorer dan tenaga ahli, masih dalam proses penyelesaian, namun terhambat oleh kondisi fiskal.

Kondisi keuangan yang sulit juga berdampak pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 "Anggaran untuk PPPK hanya disiapkan untuk satu tahun, sementara kontrak kerja mereka lima tahun," kata H Baba, menambahkan bahwa beban anggaran Pemkab Enrekang mencapai sekitar Rp 58 miliar per tahun.

Utang kepada pihak ketiga masih menjadi masalah utama yang memengaruhi hak-hak pegawai. 

Meskipun sebagian utang telah dilunasi, dampak negatifnya masih dirasakan. 

"Pembayaran hak-hak pegawai tertunda karena anggaran yang dialokasikan harus digunakan untuk membayar utang," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved