Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Tersangka Suap

Rekam Jejak Heru Hanindyo, Erintuah dan Mangapul 3 Hakim Tersangka Suap Rp20 M Ronald Tannur

Sekitar Rp 20 miliar uang itu diduga merupakan uang suap dari pengacara kepada 3 hakim.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tiga Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. (Tangkap layar (https://ikahi.or.id/anggota) 

Setelah lulus pada 2003, Heru langsung melanjutkan studinya ke tingkat Magister di Universitas Padjajaran, Prodi Ilmu Hukum dan lulus pada 2004.

Kemudian, Heru mengambil studi di Universitas Kyushu, Jepang dengan Prodi Hukum dan lulus pada 2013.

Dia termasuk lulusan luar negeri.

Gelar atau titelnya cukup banyak mulai dari SH hingga LLM.

Dia kini menjabat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Surabaya.

Dalam pembacaan vonis bebas Ronald Tannur, dia bertugas sebagai Hakim Anggota.

2. Erintuah Damanik, S.H., M.H.

Erintuah Damanik merupakan Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya yang lahir di Pematangsiantar, 24 Juli 1961.

Ia menempuh pendidikan tinggi tingkat Sarjana di Universitas Jember, Program Studi (Prodi) Hukum Keperdataan dan lulus pada 1986.

Kemudian Erintuah melanjutkan pendidikan tinggi tingkat Magister di Universitas Tanjungpuura, Program Studi Ilmu Hukum dan lulus pada 2009.

Kini, Erintuah menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.

Sebelumnya, dirinya bertugas sebagai Hakim Ketua pada pembacaan vonis bebas Ronald Tannur.

3. Mangapul, S.H., M.H.

Mangapul merupakan Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya yang lahir di Labuhanbatu, 23 Juni 1964.

Mangapul menempuh pendidikan tingkat perguruan tinggi Sarjana di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan lulus pada 1989.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved