Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati

Cara Bedakan Skincare Abal-abal dan Asli Lewat Aplikasi BPOM, Produk Sudah Beredar Luas

Setelah itu, di akun yang sama dr Oky mengungkap foto hasil laboratorium dengan menulis 'Ratu Emas Cream Malam Lightening MERKURI!!!'

Editor: Ansar
Tribunnews.com
POM RI menemukan 33 persen klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan (TMK). Foto skincare yang mengandung bahan berbahaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara bedakan skincare abal-abal dan asli lewat aplikasi online.

Kini, beberapa dokter membongkar kandungan berbahaya skincare yang beredar di kalangan masyarakat.

Skincare asal Makassar sudah dijual di beberapa aplikasi penjualan online.

Oky Pratama adalah seorang dokter kecantikan dan pengusaha yang membongkar produk kecantikan atau skincare mengandung bahan berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatabn.

Produk kecantikan Mira Hayati tak lupuk dari pemeriksaan dr Oky.

dr Oky mereview produk kecantikan owner skincare Kota Makassar Mira Hayati, MH Whitening Skin.

dr Oky tampak membuka paket produk kosmetik sambil mengenakan emas di pergelangan, telinga, hingga di lehernya.

"Kalian sudah tahu kan ini produk apa yang saya akan unboxing," ucapnya sambil memamerkan perhiasan emas di tangannya.

"Mira Hayati, oke kita unboxing," ucapnya lagi sembari mengarahkan kamera ke dekat produk tersebut.

"Ini ada tonernya, toner Mira Hayati, ini ada juga cream malam," ucapnya lagi membuka paketan tersebut.

Dalam unggahannya itu, dr Oky mengaku menyuruh pegawainya untuk membeli langsung di store resmi Mira Hayati.

"Jadi tidak ada lagi alasan ya kalau seandainya, aaa... Itu palsu, palsu," ucapnya.

Dia mengaku akan mengecek kandungan dari produk kosmetik 'Si Ratu Emas' itu.

Jika ditemukan bahan berbahaya kata dr Oky, maka Mira Hayati diduga dilakukan perbuatan pidana.

"Di sini tertulis ada BPOM. Tapi saya mau tunggu hasilnya, saya mau cekkan ini hasil lab-nya ke SIG, apakah beneran BPOM atau BPOM-BPOMman," ujar dr Oky.

"Kalau hasilnya nanti ini ada kandungan obat tapi BPOM, kamu berarti diduga melakukan tindakan diduga kriminal memalsukan BPOM," tuturnya.

Setelah itu, di akun yang sama dr Oky mengungkap foto hasil laboratorium dengan menulis 'Ratu Emas Cream Malam Lightening MERKURI!!!'

Dalam unggahannya itu, bertuliskan hasil pengecekan hidrokuinon tidak ada, sementara merkuri 0,08 persen.

Hasil lab itu tertanggal 15 Oktober 2024, Bogor.

Meski demikian, unggahan tersebut tidak disebut secara spesifik, hasil lab 0,08 merkuri itu adalah produk kecantikan dari Mira Hayati.

Tribun-Timur.com sudah menginformasi langsung ke Mira Hayati ihwal unggahan dari dr Oky tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.

Ikuti panduan untuk memeriksa status registrasi skincare di BPOM secara online.

Mengetahui apakah produk sudah terdaftar di BPOM sangat penting bagi konsumen dalam memilih produk yang tepat. 

Cek BPOM dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi dan situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan ponsel.

BPOM memiliki tanggung jawab khusus dalam mengawasi distribusi dan perizinan untuk makanan, minuman, obat, serta kosmetik.

Skincare vegan

Fitur pemeriksaan produk BPOM akan menampilkan nomor registrasi, termasuk untuk skincare yang telah mendapatkan pengawasan dari BPOM

Hasil dari pemeriksaan BPOM online akan menunjukkan informasi seperti pihak pendaftar, jenis produk, merek, dan nama produk.

Jika suatu produk skincare terdaftar di BPOM, ini menandakan bahwa produk tersebut telah melalui uji dan disetujui oleh BPOM, sehingga dianggap aman untuk digunakan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan tersebut.

Informasi ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk telah dievaluasi secara menyeluruh dan memenuhi standar yang diperlukan untuk diperjualbelikan.

Pengawasan dari BPOM penting untuk memastikan bahwa setiap produk dapat diidentifikasi berdasarkan bahan, manfaat, dan dampaknya terhadap kesehatan.

Panduan memeriksa skincare terdaftar BPOM atau tidak

Skincare yang terdaftar di BPOM biasanya memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat ditemukan pada label produk tersebut.

 Informasi seperti ciri-ciri kemasan hingga tanggal penerbitan izin dapat ditemukan saat konsumen melakukan pengecekan BPOM.

Saat konsumen berhasil menemukan produk yang terdaftar di BPOM, perlindungan hukum bagi konsumen sudah berlaku.

Nah, Anda sebagai calon konsumen pada produk skincare dapat memeriksa BPOM online melalui website dan aplikasi.

1. Cek Skincare terdaftar BPOM pada laman resmi

 Nah, calon konsumen bisa ikuti cara cek BPOM online lewat laman resmi.

Anda bisa membuka laman BPOM pada https://cekbpom.pom.go.id/ di browser.

Klik Cari Berdasarkan. Pilih Nomor Registrasi. Klik kolom Kata Kunci. Ketik nomor registrasi di kemasan produk.

Klik Cari.

Tunggu informasi terkait produk tampil.

2. Cek Skincare terdaftar BPOM pada aplikasi

 Calon konsumen produk bisa ikuti cara cek BPOM online melalui aplikasi resmi. Unduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play Store atau App Store.

Masuk ke aplikasi Cek BPOM. Klik Semua Produk. Klik Nomor Registrasi.

Masukkan nomor untuk informasi produk. Informasi cek roduk BPOM berhasil tampil.

3. Cek Skincare terdaftar BPOM pada Barcode Produk

Terakhir, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi BPOM dengan scan barcode.

 Unduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play Store dan App Store.

Buka aplikasi.

Klik Daftar.

Masukkan data diri nama lengkap, email, nomor ponsel, dan password.

Klik Scan Produk. Aktifkan GPS di HP.

Arahkan kamera ke barcode produk.

 Informasi nomor sertifikasi hingga keterangan produk akan muncul.

Apabila pencarian produk tidak muncul dalam fitur cek BPOM, maka konsumen bisa menghubungi Contact Center BPOM pada laman resmi di atas.

Demikian informasi dan penjelasan terkait cara cek skincare terdaftar BPOM online melalui website atau aplikasi dengan mudah sesuai kebutuhan konsumen.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Panduan Cara Cek Skincare Sudah Terdaftar BPOM atau Tidak secara Online"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved