Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati

Cara Bedakan Skincare Abal-abal dan Asli Lewat Aplikasi BPOM, Produk Sudah Beredar Luas

Setelah itu, di akun yang sama dr Oky mengungkap foto hasil laboratorium dengan menulis 'Ratu Emas Cream Malam Lightening MERKURI!!!'

Editor: Ansar
Tribunnews.com
POM RI menemukan 33 persen klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan (TMK). Foto skincare yang mengandung bahan berbahaya. 

"Kalau hasilnya nanti ini ada kandungan obat tapi BPOM, kamu berarti diduga melakukan tindakan diduga kriminal memalsukan BPOM," tuturnya.

Setelah itu, di akun yang sama dr Oky mengungkap foto hasil laboratorium dengan menulis 'Ratu Emas Cream Malam Lightening MERKURI!!!'

Dalam unggahannya itu, bertuliskan hasil pengecekan hidrokuinon tidak ada, sementara merkuri 0,08 persen.

Hasil lab itu tertanggal 15 Oktober 2024, Bogor.

Meski demikian, unggahan tersebut tidak disebut secara spesifik, hasil lab 0,08 merkuri itu adalah produk kecantikan dari Mira Hayati.

Tribun-Timur.com sudah menginformasi langsung ke Mira Hayati ihwal unggahan dari dr Oky tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.

Ikuti panduan untuk memeriksa status registrasi skincare di BPOM secara online.

Mengetahui apakah produk sudah terdaftar di BPOM sangat penting bagi konsumen dalam memilih produk yang tepat. 

Cek BPOM dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi dan situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan ponsel.

BPOM memiliki tanggung jawab khusus dalam mengawasi distribusi dan perizinan untuk makanan, minuman, obat, serta kosmetik.

Skincare vegan

Fitur pemeriksaan produk BPOM akan menampilkan nomor registrasi, termasuk untuk skincare yang telah mendapatkan pengawasan dari BPOM

Hasil dari pemeriksaan BPOM online akan menunjukkan informasi seperti pihak pendaftar, jenis produk, merek, dan nama produk.

Jika suatu produk skincare terdaftar di BPOM, ini menandakan bahwa produk tersebut telah melalui uji dan disetujui oleh BPOM, sehingga dianggap aman untuk digunakan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan tersebut.

Informasi ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk telah dievaluasi secara menyeluruh dan memenuhi standar yang diperlukan untuk diperjualbelikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved