Pilkada Gowa 2024
Aurama Mangkir dari Panggilan Bawaslu Gowa, Tim Hukum Hati Damai: Calon Pemimpin Tidak Taat Hukum
Ketua Tim Hukum dan Adokasi Hati Damai, Khaeril Jalil, mengatakan terdapat lima laporan yang mereka sampaikan kepada Bawaslu Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024, Husniah Talenrang -Darmawangsyah Muin (Hati Damai) membeberkan hasil laporannya di Bawaslu.
Ketua Tim Hukum dan Adokasi Hati Damai, Khaeril Jalil, mengatakan terdapat lima laporan yang mereka sampaikan kepada Bawaslu Gowa.
Dua di antaranya terkait dugaan pelanggaran terkait tindakan keberpihakan perangkat desa ke Paslon Nomor Urut 1 sudah diteruskan oleh Bawaslu kepada Bupati Gowa untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kata dia, tiga laporan lainnya yang menyangkut dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada telah diregistrasi dan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Akan tetapi dia mengaku laporan tersebut akhirnya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Atas hal tersebut, Khaeril pun sangat menyayangkan keputusan tersebut.
"Laporan kami yang sudah diregister dan diproses di Gakkumdu memiliki bukti-bukti yang jelas, namun dihentikan tanpa alasan yang menurut kami cukup kuat. Kami melihat ada ketidakseriusan dari pihak Bawaslu, terutama dari komisioner yang menangani, dalam menindaklanjuti laporan kami," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Hati Damai, Khaeril Jalil Rabu (23/10/2024).
Khaeril membeberkan salah satu laporannya dihentikan yang dilaporkan ialah Imam Fauzan Amir Uskara dan Amir Uskara.
Dia mengatakan pihaknya melaporkan Imam Fauzan dan Amir Uskara lantaran penyataannya di media memiliki informan sebanyak 11 kepala dinas dan 9 camat.
Pernyataan ini diberitakan oleh media, namun Bawaslu dinilai tidak bertindak proaktif dalam melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Menurut Khaeril, ketika mereka mengonfirmasi kepada wartawan yang meliput berita tersebut, jelas bahwa Imam Fauzan memang menyebut adanya informan. Namun, pihak Bawaslu tidak segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
"Contoh laporan terkait pernyataan Imam Fauzan Amir Uskara. Dimana pernyataannya itu sangat jelas berdasarkan hasil rekaman pernyataan Imam Fauzan yang kami berikan ke Bawaslu. Namun informasi yang kami dapatkan bahwa dia tidak akui pernyataannya pada saat diklarifikasi di Bawaslu. Di media (pernyataannya) dia (Imam Fauzan) punya informan sebanyak 11 kepala dinas dan 9 camat. Namun nyatanya kami konfirmasi ke wartawan yang memuat di media itu jelas bahwa Imam Fauzan menyebutkan bahwa mereka punya informan. Namun pihak bawaslu tidak melakukan klarifikasi secara cepat atau pro aktif kepada pihak terkait," jelas Direktur Law Office KJ & Partners ini.
Dia mengaku malah pihaknya sebagai tim hukum yang berinisiatif untuk berperan memanggil dari pihak wartawan yang memuat berita tersebut.
"Faktanya di hari terakhir penanganan klarifikasi, kami dari tim hukum mendesak Bawaslu memanggil wartawan tersebut. Tapi nyatanya itu dilakukan di hari terakhir sehingga wartawan itu tidak sempat datang klarifikasi," katanya
Artinya lanjut Khairil, malah pihaknya yang proaktif dan berinisiatif atas laporan itu.
Tim hukum Hati Damai juga menyoroti perbedaan perlakuan yang diterima dalam proses penanganan laporan.
Mereka mengungkapkan jika laporan diajukan terhadap Paslon Aurama, pihak Bawaslu lebih proaktif dalam mendatangi terlapor untuk memastikan proses klarifikasi berjalan.
Namun, berbeda halnya dengan laporan diajukan oleh tim Hati Damai. Mereka merasa Bawaslu tidak menunjukkan inisiatif yang sama dan menunggu tim hukum Hati Damai untuk mengajukan panggilan klarifikasi.
"Semua laporan terhadap Paslon Aurama diproses dengan cepat, jika terlapor tidak datang, Bawaslu sendiri yang mendatangi mereka. Sementara untuk laporan dari kami, mereka pasif dan menunggu inisiatif dari kami untuk memanggil pihak yang terkait," tambah tim hukum.
Dua dari lima laporan diajukan oleh Tim Hukum Hati Damai berkaitan dengan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis yang melibatkan Paslon Amir Uskara dan Hj. Irma.
Menurut Khaeril, Paslon tersebut telah dua kali dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, namun tidak pernah hadir.
"Ini adalah contoh nyata dari ketidakpatuhan terhadap hukum. Paslon Amir Uskara dan Hj. Irma tidak hadir dalam dua kali panggilan Bawaslu. Sebagai calon pemimpin, mereka seharusnya menjadi contoh dalam menghormati dan menaati proses hukum, namun yang terjadi justru sebaliknya malah mangkir dari panggilan Bawaslu. Ini menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap hukum, dan kami menganggap penghentian kasus ini oleh Bawaslu sangat tidak jelas dan mengada-ada," jelas Hairil.
Karena merasa tidak puas dengan proses dan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Gowa, maka tim hukum Hati Damai memutuskan untuk membawa masalah ini ke DKPP.
Mereka akan melaporkan komisioner Bawaslu yang bertanggung jawab atas penanganan laporan tersebut, yakni Yusnaini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkada.
"Kami sudah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan, termasuk bukti foto dan saksi-saksi yang kami sertakan dalam laporan kami. Meski demikian, laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan oleh Bawaslu, dan kami merasa ini tidak sesuai dengan apa yang kami laporkan," ujarnya
Ia menegaskan mereka akan segera melaporkan komisioner tersebut ke DKPP.
"Kami sudah menyusun semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan. Insya Allah, paling lambat besok kami akan melaporkan komisioner Bawaslu ini ke DKPP," tutupnya.
Terpisah, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan sejauh ini sudah 11 laporan yang telah ditanganinya
Sebelas laporan tersebut melibatkan ASN dan perangkat Desa.
"Untuk saat ini sudah ada 11 yang teregistrasi, sudah selesai semua penanganannya beberapa di antaranya ada ASN sudah diteruskan ke BKN dan laporan perangkat desa sudah diteruskan ke Pemda Gowa atau dalam hal ini Bupati Gowa ditindaklanjuti," jelasnya
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari BKN dan Pemda Gowa apakah ada sanksi atau tidak atas laporan tersebut.
Dia menjelaskan terkait laporan yang terlapornya Imam Fauzan dan Amir Uskara, penanganannya telah selesai
"Itu sudah selesai penanganannya disimpulkan bahwa bukan pelanggaran pemilihan. Alasannya karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Itu kan bukan tindak pidana berdasarkan hasil rapat sentra Gakumdu dinyatakan bahwa laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana. Iya laporannya terkait melibatkan ASN," jelas Yusnaeni.
Terkait laporan yang terlapornya Imam Fauzan kata dia, pihaknya telah melakukan klarifikasi.
Sedangkan satu wartawan kata dia, juga telah dipanggil klarifikasi namun tidak datang
"Kalau materi wawancara, materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan . Intinya bahwa berdasarkan hasil rapat sentra Gakumdu tidak memenuhi unsur tindak pidana," tegasnya
Yusnaeni menganggap masing-masing memberikan berhak memberikan penilaian.
"Artinya penilaian itu kalau memang mereka mau memberikan penilaian seperti itu tidak masalah yang penting kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur," ucapnya
Dia mengaku belum mengetahui soal laporan DKPP.
"Saya belum dapat info (laporan ke DKPP)," ucapnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Besok Husniah-Darmawangsyah Pidato Kemenangan di Masjid Agung Gowa, Undang Ribuan Pejuang Hati Damai |
![]() |
---|
Syukuran Kemenangan di Barombong, Bupati Gowa Terpilih Minta Dukungan Wujudkan Janji |
![]() |
---|
Bupati Gowa Terpilih Husniah Talenrang Temu Kangen Tim dan Relawannya di Pallangga |
![]() |
---|
Salim, Perusak Baliho Amir Uskara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta |
![]() |
---|
Suara Raih 53,61 Persen, Husniah Talenrang Serukan Rekonsiliasi dan Hilangkan Perselisihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.