Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Aurama Mangkir dari Panggilan Bawaslu Gowa, Tim Hukum Hati Damai: Calon Pemimpin Tidak Taat Hukum

Ketua Tim Hukum dan Adokasi Hati Damai, Khaeril Jalil, mengatakan terdapat lima laporan yang mereka sampaikan kepada Bawaslu Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM
Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024, Husniah Talenrang -Darmawangsyah Muin (Hati Damai) saat membeberkan hasil pelaporan ke Bawaslu Gowa   

Tim hukum Hati Damai juga menyoroti perbedaan perlakuan yang diterima dalam proses penanganan laporan.

Mereka mengungkapkan jika laporan diajukan terhadap Paslon Aurama, pihak Bawaslu lebih proaktif dalam mendatangi terlapor untuk memastikan proses klarifikasi berjalan. 

Namun, berbeda halnya dengan laporan diajukan oleh tim Hati Damai. Mereka merasa Bawaslu tidak menunjukkan inisiatif yang sama dan menunggu tim hukum Hati Damai untuk mengajukan panggilan klarifikasi.

"Semua laporan terhadap Paslon Aurama diproses dengan cepat, jika terlapor tidak datang, Bawaslu sendiri yang mendatangi mereka. Sementara untuk laporan dari kami, mereka pasif dan menunggu inisiatif dari kami untuk memanggil pihak yang terkait," tambah tim hukum.

Dua dari lima laporan diajukan oleh Tim Hukum Hati Damai berkaitan dengan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis yang melibatkan Paslon Amir Uskara dan Hj. Irma. 

Menurut Khaeril, Paslon tersebut telah dua kali dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, namun tidak pernah hadir.

"Ini adalah contoh nyata dari ketidakpatuhan terhadap hukum. Paslon Amir Uskara dan Hj. Irma tidak hadir dalam dua kali panggilan Bawaslu. Sebagai calon pemimpin, mereka seharusnya menjadi contoh dalam menghormati dan menaati proses hukum, namun yang terjadi justru sebaliknya malah mangkir dari panggilan Bawaslu. Ini menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap hukum, dan kami menganggap penghentian kasus ini oleh Bawaslu sangat tidak jelas dan mengada-ada," jelas Hairil. 

Karena merasa tidak puas dengan proses dan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Gowa, maka tim hukum Hati Damai memutuskan untuk membawa masalah ini ke DKPP. 

Mereka akan melaporkan komisioner Bawaslu yang bertanggung jawab atas penanganan laporan tersebut, yakni Yusnaini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkada.

"Kami sudah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan, termasuk bukti foto dan saksi-saksi yang kami sertakan dalam laporan kami. Meski demikian, laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan oleh Bawaslu, dan kami merasa ini tidak sesuai dengan apa yang kami laporkan," ujarnya

Ia menegaskan mereka akan segera melaporkan komisioner tersebut ke DKPP. 

"Kami sudah menyusun semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan. Insya Allah, paling lambat besok kami akan melaporkan komisioner Bawaslu ini ke DKPP," tutupnya.

Terpisah, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan sejauh ini sudah 11 laporan yang telah ditanganinya 

Sebelas laporan tersebut melibatkan ASN dan perangkat Desa.

"Untuk saat ini sudah ada 11 yang teregistrasi, sudah selesai semua penanganannya beberapa di antaranya ada ASN sudah diteruskan ke BKN  dan laporan perangkat desa sudah diteruskan ke Pemda Gowa atau dalam hal ini Bupati Gowa ditindaklanjuti," jelasnya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved