Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Aurama Mangkir dari Panggilan Bawaslu Gowa, Tim Hukum Hati Damai: Calon Pemimpin Tidak Taat Hukum

Ketua Tim Hukum dan Adokasi Hati Damai, Khaeril Jalil, mengatakan terdapat lima laporan yang mereka sampaikan kepada Bawaslu Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM
Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024, Husniah Talenrang -Darmawangsyah Muin (Hati Damai) saat membeberkan hasil pelaporan ke Bawaslu Gowa   

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024, Husniah Talenrang -Darmawangsyah Muin (Hati Damai) membeberkan hasil laporannya di Bawaslu.

Ketua Tim Hukum dan Adokasi Hati Damai, Khaeril Jalil, mengatakan terdapat lima laporan yang mereka sampaikan kepada Bawaslu Gowa

Dua di antaranya terkait dugaan pelanggaran terkait tindakan keberpihakan perangkat desa ke Paslon Nomor Urut 1 sudah diteruskan oleh Bawaslu kepada Bupati Gowa untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kata dia, tiga laporan lainnya yang menyangkut dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada telah diregistrasi dan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Akan tetapi dia mengaku laporan tersebut akhirnya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Atas hal tersebut, Khaeril pun sangat menyayangkan keputusan tersebut. 

"Laporan kami yang sudah diregister dan diproses di Gakkumdu memiliki bukti-bukti yang jelas, namun dihentikan tanpa alasan yang menurut kami cukup kuat. Kami melihat ada ketidakseriusan dari pihak Bawaslu, terutama dari komisioner yang menangani, dalam menindaklanjuti laporan kami," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Hati Damai, Khaeril Jalil Rabu (23/10/2024). 

Khaeril membeberkan salah satu laporannya dihentikan yang dilaporkan ialah Imam Fauzan Amir Uskara dan Amir Uskara.

Dia mengatakan pihaknya melaporkan Imam Fauzan dan Amir Uskara lantaran penyataannya di media memiliki informan sebanyak 11 kepala dinas dan 9 camat.

Pernyataan ini diberitakan oleh media, namun Bawaslu dinilai tidak bertindak proaktif dalam melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut. 

Menurut Khaeril, ketika mereka mengonfirmasi kepada wartawan yang meliput berita tersebut, jelas bahwa Imam Fauzan memang menyebut adanya informan. Namun, pihak Bawaslu tidak segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.

"Contoh laporan terkait pernyataan Imam Fauzan Amir Uskara. Dimana pernyataannya itu sangat jelas berdasarkan hasil rekaman pernyataan Imam Fauzan yang kami berikan ke Bawaslu. Namun informasi yang kami dapatkan bahwa dia tidak akui pernyataannya pada saat diklarifikasi di Bawaslu. Di media (pernyataannya) dia (Imam Fauzan) punya informan sebanyak 11 kepala dinas dan 9 camat. Namun nyatanya kami konfirmasi ke wartawan yang memuat di media itu jelas bahwa Imam Fauzan menyebutkan bahwa mereka punya informan. Namun pihak bawaslu tidak melakukan klarifikasi secara cepat atau pro aktif kepada pihak terkait," jelas Direktur Law Office KJ & Partners ini.

Dia mengaku malah pihaknya sebagai tim hukum yang berinisiatif untuk berperan memanggil dari pihak wartawan yang memuat berita tersebut.

"Faktanya di hari terakhir penanganan klarifikasi, kami dari tim hukum mendesak Bawaslu memanggil wartawan tersebut. Tapi nyatanya itu dilakukan di hari terakhir sehingga wartawan itu tidak sempat datang klarifikasi," katanya

Artinya lanjut Khairil, malah pihaknya yang proaktif dan berinisiatif atas laporan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved