Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yayasan Al-Markaz Menangkan Gugatan Tanah, Ince Bersaudara Dijerat Palsukan Dokumen

Ketua Umum pengurus Masjid Al-Markaz Prof Hamid Awaluddin: ayasan Al-Markaz Al Islami menangkan gugatan kepemilikan lahan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Prof Hamid Awaluddin menunjukkan data kepemilikan terkait gugatan kepemilikan tanah, Senin (21/10/2024)  

"Lalu kami pidanakan, Ince bersaudara. Kami pidanakan dengan pemalsuan dokumen," katanya.

Sejumlah bukti dikumpulkan untuk gugatan pemalsuan dokumen ini.

"Kalau tidak salah ditulis keluar 1942. Disitu kami curiga karena dikatakan seluruh tanah masuk kecamatan Tallo. Padahal dari dulu disini masuk kecamatan Bontoala," kata Prof Hamid Awaluddin.

"Kedua disitu tertulis bahwa tanah ini di Kota Madya Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. Pada saat itu, belum pecah masih Sulawesi. Kami curiga," katanya.

Kecurigaan ketiga, ejaan yang dipakai tidak sesuai pada saat masa tersebut.

Gugatan pidana pun dilayangkan terkait pemalsuan dokumen.

Namun, Yayasan Al-Markaz kalah di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

"Kami kasasi. Menang kami di Kasasi. Masuklah dia penjara. Hukuman 1 tahun," ujar Mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Di balik jeruji besi, Ince bersaudara mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Di Penjara (Ince bersaudara) lakukan PK, minggu lalu keluar putusan. Permohonan PK ditolak. Artinya secara sah terbukti ince baharuddin dan Ince Rahmawati memalsukan dokumen," jelasnya.

Kini, secara resmi Yayasan Al-Markaz memenangkan gugatan tersebut.

"Kami bersyukur memenangkan perkara ini sehingga jangan sampai ada lagi ke depan, orang ke orang, kelompok ke kelompok mau gunakan dokumen ini tanah. Karena terbukti siapa coba palsukan dokumen dipenjara," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved