Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo

Bukan Sulsel, Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Terdaftar DPT Jakarta

Salah satu calon wali kota Palopo tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. .

Tribun Timur
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengungkapkan bahwa salah satu calon wali kota tidak terdaftar dalam DPT Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Salah satu calon wali kota Palopo tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024, dengan total sebanyak 125.572 pemilih.

Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengatakan bahwa semua pasangan calon wali kota Palopo telah terdaftar pada DPT

"Setelah dicek pada DPT online, delapan orang calon wali kota dan wakil wali kota Palopo semua terdaftar sebagai pemilih," kata Iswandi kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/10/2024).

Namun, salah satu calon wali kota, Trisal Tahir, ternyata tidak terdaftar dalam DPT Palopo. 

Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. (dok pribadi)

Berbeda calon-calon lain seperti Putri Dakka, Haidir Basir, Farid Kasim Judas, Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso, Andi Tenri Karta, dan Akhmad Syarifuddin tercatat dalam DPT.

“Ada satu calon wali kota yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Palopo. Yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di luar Kota Palopo,” tambah Iswandi.

Diketahui, Trisal Tahir terdaftar sebagai pemilih di TPS 22, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. 

Baca juga: KPU RI Tanggapi Kasus 3 Anggota KPU Palopo Tersangka: Tunggu Hasilnya!

Iswandi menjelaskan, Trisal Tahir dapat menyalurkan hak pilihnya di Kota Palopo dengan mengurus pindah memilih.

Namun, jika Trisal Tahir ingin pindah memilih dengan alasan pindah domisili, ia hanya dapat memilih wali kota Palopo dan Gubernur Sulawesi Selatan

Trisal hanya dapat menggunakan hak pilih di Palopo jika mengurus pindah domisili dan pindah memilih 30 hari sebelum Pilkada 2024.

Untuk mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili, Trisal perlu membawa KTP yang berdomisili di Palopo ke kantor KPU

Pindah memilih dapat diurus di panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun KPU Kabupaten/Kota.

Berikut 9 alasan beserta dokumen pendukung harus disertakan untuk mengurus pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, disertai surat tugas.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, disertai surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping keluarga.

3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, disertai surat keterangan dari panti.

4. Masyarakat yang menjalani rehabilitasi narkoba, disertai surat keterangan lembaga rehabilitasi.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, disertai surat keterangan dari pimpinan Lapas/Rutan.

6. Tugas belajar, disertai surat keterangan dari lembaga pendidikan.

7. Pindah domisili, disertai fotokopi KTP elektronik sesuai alamat terbaru.

8. Tertimpa bencana alam, disertai surat dari BNPB atau pemberitaan media.

9. Bekerja di luar domisili, disertai surat tugas pimpinan.

Pemilih pindah memilih dalam satu kabupaten kota sama, serta pindah memilih karena pindah domisili, akan mendapatkan surat suara untuk Gubernur dan Wali Kota saat Pilkada. 

Sementara itu, pemilih pindah memilih ke luar kabupaten kota namun masih dalam satu provinsi hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur. 

Pemilih pindah ke luar provinsi tidak akan mendapatkan surat suara saat Pilkada serentak 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan: 

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Penyelenggaraan: 

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024.  (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved