Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suhartina Kotak Kosong

2 Jam Diperiksa Soal Netralitas, Suhartina Bohari Dicecar 27 Pertanyaan

27 pertanyaan tersebut seputar penyelenggaraan acara serta kehadiran Suhartina dalam kegiatan kampanye Kotak Kosong.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya, Baso Arman saat dipanggil untuk diperiksa pada Sentra Gakkumdu, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 27 pertanyaan diberikan kepada Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari saat diperiksa pada Sentra Gakkumdu, Senin (21/10/2024).

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Maros Divisi Penanganan Pelanggaran Gazali saat dihubungi via telepon.

27 pertanyaan tersebut seputar penyelenggaraan acara serta kehadiran Suhartina dalam kegiatan kampanye Kotak Kosong.

“Ada 27 pertanyaan, tapi pokok pertanyaan kurang lebih 2, terkait jenis kegiatan yang dihadiri ibu Bupati, dan kapasitas kehadiran beliau pada kegiatan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros ini berlansung kurang lebih dua jam.

“Proses klarifikasi berlansung hingga pukul 14.30 Wita,” kata dia.

Selain Suhartina, ada tiga orang lainnya yang dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Termasuk suami Wakil Bupati Maros itu, Andi Baso Arman.

Andi Baso Arman sendiri merupakan ASN staf bagian Kesra Sekretariat Pemda Maros. 

“Kalau agenda klarifikasi hari ini ada 4, ibu Plt Bupati, suaminya yang juga turut hadir (ASN), pemilik rumah, sama MC,” bebernya.

“Jadi yang dilaporkan memang ada dua, Plt Bupati dan suaminya,” sambungnya.

Ia menjelaskan setelah proses pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan penyusunan kajian hasil penyelidikan.

Lalu akan dilakukan pembahasan 2 di Sentra Gakkumdu.

“Agendanya besok sudah rapat pembahasan, setelah pembahasan sudah ada pengumuman status,” sebutnya.

Jika terbukti bersalah, maka keduanya dijerat pasal 188 jo 70 (1) UU nomor 10 Tahun 2016.

“Jika melanggar bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.

Sebelumnya,  Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10/2024).

Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.

Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya.

Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.

Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.

“Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros,” katanya.

Ia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong. 

“Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong,” ujarnya.

Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

“Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved