Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Sulaiman ASN yang Laporkan Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Palopo Jadi Tersangka

Sentra Gakkumdu Palopo tetapkan oknum ASN Luwu, Sulaiman Nus'an Hasli sebagai tersangka.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo, Sulawesi Selatan tetapkan oknum ASN Luwu, Sulaiman Nus'an Hasli sebagai tersangka.

Sebelumnya, seorang masyarakat melaporkan Sulaiman ke Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sulaiman Nus'an Hasli adalah orang yang melaporkan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu sehingga keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bawaslu Palopo kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskannya ke penyidik Gakkumdu (Polres Palopo) dan BKN.

Setelah itu, Gakkumdu melakukan gelar perkara di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tersebut, Sabtu (19/10/2024).

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad dan dihadiri penyidik pembantu Gakkumdu Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam aturan tersebut, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, disepakati bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Sulaiman Nus’an Hasli sebagai tersangka," kata AKP Supriadi saat ditemui Tribun-Timur.com di Mapolres Palopo, Sabtu (19/10/2024).

"Sulaiman diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015," lanjutnya.

AKP Supriadi menjelaskan proses hukum ini merupakan komitmen Polres Palopo dan Gakkumdu untuk menegakkan aturan netralitas ASN dan memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.

Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kota Palopo.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved