Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Loyalis Jaya Baramuli-Abdillah Natsir Tersangka Gegara Sebut Irwan Hamid Bikin Bangkrut-Pembohong

H Dudung menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang loyalis pasangan calon (Paslon) Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pilkada Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama H Dudung ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum (APH).

H Dudung menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid.

"Benar, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, sekarang kasusnya sudah di tahap dua," kata Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan kepada Tribun-Timur.com, Jumat (18/10/2024).

Fauzan menjelaskan, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan H Dudung berawal pada kegiatan deklarasi paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI) di Lapangan Poleko, Kamis (29/8/2024).

Dalam deklarasi itu H Dudung mengungkapkan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Irwan Hamid.

"Pada saat itu ada deklarasi calon bupati nomor urut 1, nah saat mau selesai deklarasi H Dudung ini naik ke atas panggung dan menyampaikan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Andi Irwan Hamid," jelasnya.

"Dia sampaikan begini 'ternyata dirinya ji yang sukses, kita yang bangkrut. Tidak ada timnya Pung Iwan yang tidak bangkrut. Jadi hati-hati bergaul dengan Pung Iwan, bangkrut kalau sama ki. Jangan maki mau sama orang pembohong," ucap Fauzan menirukan H Dudung.

Ucapan H Dudung pun sempat viral di media sosial (medsos) dan dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik kepada Irwan Hamid.

Fauzan mengutarakan, kasus tersebut masuk dalam ranah pidana umum dikarenakan waktu kejadian sebelum memasuki tahapan Pilkada 2024.

Atas kasus itu jug, H Dudung dijerat pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.

"Itu tindak pidana umum karena sebelum memasuki tahapan. Pekan depan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pinrang," tandas Fauzan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved