Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Anggota KPU Palopo Tersandung Ijazah Paket C

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan surat pemecatan terhadap lima Komisioner KPU Palopo.

|
Editor: Sudirman
CHALIK MAWARDI/TRIBUN TIMUR
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di Jl Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Paket C milik calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Ini adalah kali kedua KPU Palopo mengalami masalah terkait tahapan pencalonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan surat pemecatan terhadap lima Komisioner KPU Palopo.

Mereka dipecat lantaran tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir - Rahmat Masri Bandaso.

Kini, tiga dari lima Komisioner KPU Palopo kembali bermasalah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu salah satu calon Wali Kota Palopo.

Ketiga Komisioner KPU Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Palopo adalah, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan (anggota), dan Muhatzir M Hamid (anggota).

Gakkumdu juga menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi di Mapolres Palopo, Kamis (17/10).

"Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan (anggota), dan Muhatzir M Hamid (anggota)," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, kemarin.

Supriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara," jelas Supriadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Kampus Unhas, Tamalanrea, Makassar, kemarin, mengatakan, apa yang dilakukan Komisioner KPU Palopo sudah sesuai aturan.

"Berkaitan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya. Kami meyakini apa yang telah dilakukan rekan KPU Palopo sudah sesuai," jelas Idham Holik kemarin.

Idham tak berkomentar banyak soal penetapan tersangka tersebut.

Sementara KPU Sulsel menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari Gakkumdu Palopo.

"Kami belum terima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu," singkat Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Kamis (17/10).

Duduk Perkara

Jauh sebelum penetapan tersangka oleh Bawaslu Palopo, KPU Palopo menyatakan pasangan usungan Gerindra, Demokrat, dan PKB, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Pasangan ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo. Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.

Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.

Usai mediasi tersebut, pihak KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.

Namun, setelah dinyatakan memenuhi syarat, seorang warga Palopo, Sulaiman, melaporkan Trisal Tahir dan Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu. Ia mempertanyakan keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

Ia melaporkan Trisal Tahir sebagai pemilik ijazah paket C dan tiga Komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan serta Muhatzir, yang menandatangani pengesahan pasangan ini.

Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.

Di antaranya, surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

"Gakkumdu sendiri sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja. Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.

Khaerana menambahkan, ketiga komisioner KPU tersebut dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan.

Sementara, Trisal Tahir dikenakan pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta. 

Punya Dasar

Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengklaim punya dasar kuat meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.

Irwandi menuturkan, perubahan status TMS milik Trisal menjadi MS dilakukan sesuai dengan prosedur. Khususnya surat KPU RI Nomor 2070/PL.02.2=50/06/2024 pada 13 September 2024.

"Pada poin kedua itu, kami diminta melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan," kata Irwandi. 

Selanjutnya terbit surat dari KPU Provinsi Sulsel dengan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 pada 20 September 2024.

Dalam surat ini, meminta KPU Palopo juga melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan.

Menurut Irwandi, pihaknya juga telah menjalankan putusan Bawaslu Palopo terkait kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.

Dalam putusan tersebut, terdapat lima poin kesepakatan. Di antaranya KPU sebagai termohon melakukan klariftkasi kepada partai pengusul, calon dan sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK.

Serta pemohon tas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijzah yang dimiliki.

"Dari surat dan putusan Bawaslu itu, kami melakukan klarifikasi terhadap calon yang bersangkutan (Trisal Tahir), partai pengusul (Gerindra dan Demokrat) dan Bonar Johnson sebagai kepala sekolah," ujarnya.

"Dalam klarifikasinya, memang calon (Trisal) membenarkan ijazah miliknya sah. Dan dia juga membuat surat pernyataan atas keaslian ijazahnya dengan tanda tangan di atas materai," kuncinya.

Meski begitu, Irwandi menghormati keputusan Gakkumdu Palopo yang telah menetapkannya sebagai tersangka. 

"Kami menghargai semua proses yang berjalan, dan kami akan hadapi," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved