Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sharing Session ke-8 FORUM A20, Bahas Regulasi Terbaru Perijinan Tata Ruang bagi Arsitek.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi terbaru dalam tata ruang dan bangunan

Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
FORUM A20 bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Barat sukses menggelar acara Sharing Session ke-8 dengan tema "Perijinan Tata Ruang bagi Arsitek" pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - FORUM A20 bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Barat sukses menggelar acara Sharing Session ke-8 dengan tema "Perijinan Tata Ruang bagi Arsitek" pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Acara yang diadakan secara virtual melalui Zoom ini diikuti oleh 240 arsitek dan profesional konstruksi dari berbagai daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi terbaru dalam tata ruang dan bangunan, khususnya terkait perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Narasumber utama, Ar. Ir. Subham, ST, MSP, IAI dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Parepare, menyampaikan materi terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan IMB dengan PBG.

Ia menjelaskan bahwa perizinan kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menawarkan proses lebih terukur, transparan, dan cepat, dengan estimasi penyelesaian maksimal 28 hari.

Ir. Subham juga menekankan peran penting Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), dan Penilik dalam proses perizinan bangunan. TPA bertugas memberikan masukan teknis untuk bangunan non-rumah tinggal, sedangkan TPT memeriksa dokumen bangunan rumah tinggal.

Penilik bertanggung jawab memastikan kesesuaian bangunan dengan dokumen PBG yang diajukan, melalui inspeksi lapangan selama fase konstruksi hingga pemanfaatan.

Selain PBG, Subham juga membahas pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Keterangan Rencana Kota (KRK). KKPR memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku, sedangkan KRK memberikan informasi mengenai peruntukan lahan.

Sesi ini juga membahas integrasi OSS (Online Single Submission) dengan SIMBG, yang memudahkan pengumpulan data pemohon izin secara otomatis dan mempercepat proses perizinan.

Hal ini disambut baik oleh para peserta, yang juga antusias menanyakan berbagai tantangan dalam penerapan SIMBG serta dampaknya terhadap biaya dan waktu perencanaan bangunan.

Ar. Sri Wahyuningsih, IAI, selaku moderator dari Biro Arsitek SS, memandu sesi interaktif ini, di mana banyak peserta menyampaikan pertanyaan dan pandangan mereka mengenai penerapan regulasi baru dalam desain dan perencanaan bangunan.

Acara yang didukung oleh AWK Group ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para arsitek untuk lebih siap menghadapi perubahan regulasi ke depan, terutama dalam konteks pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Sharing session ini juga dianggap berhasil memperkaya pengetahuan para peserta, dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi tanpa mengurangi kreativitas dalam desain.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved