Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang

Sanksi 2 Pejabat Pinrang Sulsel Terkait Pelanggaran Pilkada Tunggu Rekomendasi BKN

Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan, masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi dua ASN.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi
Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil saat ditemui Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan, masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberian sanksi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua pejabat ini ditetapkan tersangka dalam pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.

Kedua ASN dimaksud adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Rudi Hartono. 

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, Kamis (17/10/2024).

"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN. Jika rekomendasi tersebut sudah diterima, kami akan segera menindaklanjutinya," kata Ahmadi.

Ahmadi menegaskan bahwa sanksi berat kemungkinan akan dikenakan kepada kedua ASN tersebut. 

Meski demikian, ia masih menunggu detail sanksi dari BKN.

"Karena status mereka sudah tersangka, tentunya bukan hanya sekadar teguran. Namun, kami masih menunggu detailnya," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS :Dua Pejabat Pinrang Ditetapkan Tersangka Setelah Ikuti Medsos Calon Bupati

Ahmadi juga menyayangkan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. 

Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Pinrang untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN. Harapannya, ini bisa menjadi yang terakhir," tambahnya.

Meski telah berstatus tersangka, kedua ASN tersebut tetap melaksanakan tugas sehari-hari seperti biasa. 

Kasus mereka masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Rudi Hartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pinrang

Mereka diduga melanggar aturan netralitas ASN setelah diketahui mengikuti (mem-follow) akun media sosial salah satu pasangan calon di Pilkada Pinrang 2024.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan, membenarkan penetapan status tersangka tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh para ahli hukum pidana dan administrasi negara.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan keterangan dari para ahli, sehingga penetapan tersangka ini dilakukan," ujar Reza, Senin (14/10/2024). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved