Pilkada Pinrang
Sanksi 2 Pejabat Pinrang Sulsel Terkait Pelanggaran Pilkada Tunggu Rekomendasi BKN
Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan, masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi dua ASN.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan, masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberian sanksi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua pejabat ini ditetapkan tersangka dalam pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.
Kedua ASN dimaksud adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Rudi Hartono.
Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, Kamis (17/10/2024).
"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN. Jika rekomendasi tersebut sudah diterima, kami akan segera menindaklanjutinya," kata Ahmadi.
Ahmadi menegaskan bahwa sanksi berat kemungkinan akan dikenakan kepada kedua ASN tersebut.
Meski demikian, ia masih menunggu detail sanksi dari BKN.
"Karena status mereka sudah tersangka, tentunya bukan hanya sekadar teguran. Namun, kami masih menunggu detailnya," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS :Dua Pejabat Pinrang Ditetapkan Tersangka Setelah Ikuti Medsos Calon Bupati
Ahmadi juga menyayangkan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.
Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Pinrang untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN. Harapannya, ini bisa menjadi yang terakhir," tambahnya.
Meski telah berstatus tersangka, kedua ASN tersebut tetap melaksanakan tugas sehari-hari seperti biasa.
Kasus mereka masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Rudi Hartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pinrang.
Mereka diduga melanggar aturan netralitas ASN setelah diketahui mengikuti (mem-follow) akun media sosial salah satu pasangan calon di Pilkada Pinrang 2024.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan, membenarkan penetapan status tersangka tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh para ahli hukum pidana dan administrasi negara.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan keterangan dari para ahli, sehingga penetapan tersangka ini dilakukan," ujar Reza, Senin (14/10/2024). (*)
Beri Selamat ke Andi Irwan Hamid, Abdillah Natsir: Semoga Pinrang Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Sindiran Irwan Hamid Usai Ditetapkan Bupati Pinrang 2 Periode |
![]() |
---|
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada Pinrang: Paslon Jaya Baramuli Dinyatakan Tak Patuh |
![]() |
---|
Rekap Lengkap Hasil Pilkada Pinrang di 11 Kecamatan, Irwan Hamid Ungguli Ahmad Jaya Baramuli |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Harap Pilkada 2024 di Pinrang Sulsel Berjalan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.